Tentang AKBP Arif, Tersangka Kasus Sambo yang Sedang Sakit Parah

Tentang AKBP Arif, Tersangka Kasus Sambo yang Sedang Sakit Parah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 12:11 WIB
Ilustrasi Gedung Mabes Polri di Jakarta
Gedung Mabes Polri (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tersangka kasus obstruction of justice, AKBP Arif Rahman Arifin (AR), disebut sedang sakit parah. Ketidakhadiran AKBP Arif Rahman yang juga sebagai saksi kunci membuat sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ditunda.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Brigjen Hendra bakal dilanjutkan pada pekan depan. Brigjen Hendra diketahui merupakan salah satu tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan pihaknya mesti menunggu AKBP Arif Rahman tersebut kembali sehat. Dengan itu, sidang kode etik Brigjen Hendra bisa digelar.

"Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain menjadi saksi kunci untuk sidang etik Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman juga merupakan tersangka obstruction of justice. Dedi mengatakan proses penyembuhannya membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ujarnya.

Tentang AKBP Arif Rahman

Dihimpun detikcom, AKBP Arif Rahman merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Setidaknya ada tiga peran yang diduga terkait AKBP Arif Rahman di kasus Yosua.

AKBP Arif Rahman disebut merupakan perwira polisi yang mengikuti autopsi Yosua. Dia bersama Kombes Susanto secara bergantian memasuki kamar autopsi.

Selain itu, AKBP Arif Rahman memerintahkan penyidik Polres Jaksel untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan hanya mengganti berita acara interogasi (BAI) Biro Paminal Propam Polri. Terakhir, AKBP Arif Rahman juga diduga berperan aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Saksikan Video 'Sidang Etik Brigjen Hendra Ditunda gegara Saksi Kunci Sakit Parah!':

[Gambas:Video 20detik]



5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHlP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Bandingnya pun telah ditolak.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.

Halaman 3 dari 2
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads