Saksi Kunci yang Sakit Parah Juga Tersangka Obstruction of Justice Kasus Sambo

Saksi Kunci yang Sakit Parah Juga Tersangka Obstruction of Justice Kasus Sambo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 11:45 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: dok. Polri)
Jakarta -

AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri merupakan salah satu tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). AKBP Arif Rahman disebut tengah mengalami sakit cukup parah.

"AKBP AR. AKBP AR sakit-lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi menyebut AKBP Arif Rahman merupakan saksi kunci kasus tersebut. Akibatnya, sidang kode etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan mengalami penundaan hingga pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Arif Rahman telah dimutasi sebagai pamen Yanma Polri. Mutasi itu tertera dalam Surat Telegram Nomor: 1628/VIII/KEP/2022.

ADVERTISEMENT

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana. Ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Bandingnya pun telah ditolak.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PTDH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian

Simak juga 'Berakhirnya Karier Ferdy Sambo di Kepolisian':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads