Polri Terima Memori Banding AKBP Jerry Siagian dkk yang Dipecat Gegara Sambo

Polri Terima Memori Banding AKBP Jerry Siagian dkk yang Dipecat Gegara Sambo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 12:06 WIB
Sidang etik AKBP Jerry Raymond (tangkapan layar YouTube Polri TV)
Sidang komisi kode etik AKBP Jerry Raymond Siagian. (Tangkapan Layar YouTube Polri TV)
Jakarta -

Empat perwira Polri yang dipecat dari Polri terkait kasus Ferdy Sambo mengajukan upaya banding. Mereka adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo.

Keempatnya dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik. Polri sendiri telah menerima memori banding tersebut.

"Sudah memori banding, sudah (diterima)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan memori banding tersebut telah diterima pada Selasa kemarin (20/9). "Diserahkan kemarin sudah," ucap dia.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, tapi ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Bandingnya pun telah ditolak.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.

Simak juga 'Perlawanan Balik AKBP Jerry yang Dipecat Karena Kasus Sambo':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads