Diketahui, sidang gugatan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin rencananya digelar hari ini. Majelis hakim memerintahkan para tergugat hadir di persidangan.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat dengan alamat yang baru," kata hakim ketua Siti Hamidah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya memerintahkan para tergugat, hakim juga memerintahkan para penggugat hadir kembali pada sidang hari ini.
"Untuk itu, kami memerlukan waktu dan sidang ditunda satu minggu dari sekarang, yaitu hari Rabu, tanggal 21 September 2022, dan memerintahkan penggugat untuk hadir pada hari sidang dan memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim.
Diketahui, gugatan ini dilayangkan oleh Deolipa dan Boerhanuddin dengan tergugat Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E. Sidang gugatan digelar di PN Jaksel.
Dalam gugatan ini, Deolipa meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8).
(whn/aud)