Burhanuddin-Deolipa Tetap Ingin Dampingi Eliezer: Agar Tak Ubah Keterangan

Burhanuddin-Deolipa Tetap Ingin Dampingi Eliezer: Agar Tak Ubah Keterangan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 20:18 WIB
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara datangi Bareskrim
Deolipa (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Mantan pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara, mengajukan gugatan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, dan Kapolri Cq Kabareskrim terkait pencabutan surat kuasa. Burhanuddin mengaku ingin mengawal keterangan Bharada E agar tidak mencabut keterangan atau BAP di persidangan.

"Kalau kita secara hukum biar tegak lurus, tidak menyimpang dari statement awalnya Bharada E, biar kita kawal sampai sidang," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Dalam petitum gugatannya, Burhanuddin meminta hakim menyatakan dia dan Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E yang sah. Burhanuddin berharap jangan sampai Bharada E mengubah keterangannya di sidang karena adanya intervensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai pada saat kita saya dengan Olip (Deolipa) dampingi bilang A, begitu di sidang dia bilang B lagi begitu, kan itu bisa saja di sidang dia sangkal semua keterangannya tadi, itu yang kita mau kawal," ujar Burhanuddin.

Diketahui Bharada E telah menuliskan keterangannya sendiri dan memberi cap jempol terkait kasus tewasnya Brigadir J. Burhanuddin berharap tidak ada intervensi kepada Bharada E sejak dia dan Deolipa tidak lagi menjadi kuasa hukumnya.

"Dia sudah ngomong A, dia tanda tangan itu dia tulis tangan dulu, baru dia (cap) jempol sendiri, sudah itu baru di-BAP. Kita maunya ini terkawal sampai tuntas, takutnya nanti di sidang dia ubah lagi begitu kan, gara-gara ada intervensi kita mau kawal," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui Bharada E telah mendapat perlindungan dari LPSK. Akan tetapi, Burhanuddin menyebut perlindungan itu bisa dicabut kembali apabila Bharada E mengubah keterangannya. Apabila Burhanuddin kembali menjadi pengacara Bharada E, ia mengaku akan mengingatkan Bharada E tetap konsisten pada keterangannya.

"Iya itu makanya bisa saja dicabut, nah itu yang kita jaga. Kalau kita dampingin kan, oh kamu jangan cabut ini, kamu sudah ngomong loh gini-gini, kamu sudah nulis," ujarnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Simak Video: Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Sambo!

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Deolipa dan Burhanuddin mengajukan gugatan kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan Tergugat III Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cq Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto).

Adapun salah satu petitum gugatan itu agar dinyatakan sebagai kuasa hukum Bharada E yang sah serta meminta agar ada pembayaran fee pengacara Rp 15 miliar.

Berikut ini isi petitumnya:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
2. Menyatakan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (TERGUGAT I) batal demi hukum
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (TERGUGAT I) dilakukan dengan itikat jahat dan melawan hukum
4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasehat hukum/Advokat terkait sebagai Penasehat Hukum RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (TERGUGAT I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang di timbulkannya
5. Menyatakan Para Penggugat adalah Penasehat Hukum TERGUGAT I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan Pembelaan sampai pada persidangan
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara Tanggung renteng untuk membayar biaya FEE pengacara kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah)
7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta (Uit voor baar bij voor raad)
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk patuh dan taat terhadap Putusan ini
9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II,dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung-menanggung

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads