Sidang Eks Pengacara Akan Digelar Kembali Hari Ini, Bharada E Hadir?

Sidang Eks Pengacara Akan Digelar Kembali Hari Ini, Bharada E Hadir?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 08:35 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Majelis hakim memerintahkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, hadir di sidang gugatan pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, dua mantan pengacara Bharada E hari ini. Apakah Bharada E akan hadir?

"Saya dan Bharada E tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini sidang perdata. Cukup diwakilkan tim pengacara," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Ronny mengungkap Bharada E dan keluarga sangat tidak nyaman dengan gugatan ini. Sebab, katanya, gugatan ini hanya mengganggu konsentrasi Bharada E dalam menghadapi kasus Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bharada E dan keluarga sangat tidak nyaman dengan gugatan ini. Hanya mengganggu konsentrasi dalam menghadapi kasus pidana yang sedang menimpa Bharada E," ujar Ronny.

Ronny menjelaskan, pencabutan kuasa kepada Deolipa oleh Bharada E sudah sesuai dengan Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal tersebut, kata Ronny, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila itu yang dikehendaki.

ADVERTISEMENT

"Mengenai pencabutan surat kuasa, memang Bharada E sudah tidak mau didampingi lagi sama Deolipa dan sudah sesuai Pasal 1814 KUH Perdata, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya, dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Ronny menyebut kliennya tidak mempunyai kewajiban untuk membayar fee Rp 15 miliar karena tidak ada perjanjian jasa hukum yang mengikat. Bharada E, tambah Ronny, juga tidak punya uang sebanyak itu.

"Mengenai lawyer fee Rp 15 miliar, Bharada E tidak punya kewajiban membayar karena tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat dan Bharada E tidak punya uang kerja sampai puluhan tahun sampai pensiun juga pun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Pelapor Kamaruddin-Deolipa Klarifikasi Dugaan Penyebaran Hoax ke Bareskrim':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, sidang gugatan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin rencananya digelar hari ini. Majelis hakim memerintahkan para tergugat hadir di persidangan.

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat dengan alamat yang baru," kata hakim ketua Siti Hamidah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Bukan hanya memerintahkan para tergugat, hakim juga memerintahkan para penggugat hadir kembali pada sidang hari ini.

"Untuk itu, kami memerlukan waktu dan sidang ditunda satu minggu dari sekarang, yaitu hari Rabu, tanggal 21 September 2022, dan memerintahkan penggugat untuk hadir pada hari sidang dan memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim.

Diketahui, gugatan ini dilayangkan oleh Deolipa dan Boerhanuddin dengan tergugat Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E. Sidang gugatan digelar di PN Jaksel.

Dalam gugatan ini, Deolipa meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads