KPK meminta Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mematuhi panggilan pemeriksaan. Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan Lukas Enembe harus menghormati dan memenuhi panggilan KPK.
"Kalau KPK sudah tetapkan tersangka, semua pihak harus menghormatinya. Termasuk kalau ada panggilan sebaiknya dihadiri saja oleh tersangka," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Habiburokhman mengatakan Lukas Enembe bisa menyampaikan pembelaan atas penetapan status tersangkanya saat diperiksa oleh KPK. Dia meminta Lukas Enembe memaksimalkan haknya yang diatur dalam undang-undang.
"Tersangka kan punya hak membela diri yang diatur dalam KUHAP, maksimalkan saja hak itu kalau keberatan dengan penetapan tersangka dan lain-lain," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman juga berbicara soal temuan PPATK terkait rekening kasino Rp 560 miliar diduga milik Lukas Enembe. Dia mengatakan jumlah uang dalam rekening seseorang tergantung pada profil masing-masing.
"Sulit untuk menilai transaksi itu wajar atau tidak karena semua tergantung profil setiap orang yang berbeda-beda. Ada pejabat yang memang hanya murni pejabat tapi ada juga yang berlatar belakang pengusaha," ujarnya.
Lukas Enembe Tersangka KPK
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.
KPK diketahui telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun, dalam panggilan itu, Lukas mengirimkan kuasa hukumnya.
Diduga ada transaksi Lukas Enembe di kasino judi, simak di halaman selanjutnya:
Simak Video 'Kala Papua Memanas Usai Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi':
Dugaan Duit Lukas Enembe ke Kasino
Sementara itu, PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.
"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9).
Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran sampai ratusan miliar rupiah.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD 55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujarnya.