Imbauan Agar Lukas Enembe Datangi Panggilan KPK
Mahfud pun mengimbau Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan Lukas Enembe tak perlu khawatir menyampaikan keterangan kepada KPK.
"Kepada Saudara Lukas Enembe, menurut saya, ya kalau dipanggil KPK datang saja," kata Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan Lukas Enembe akan dibebaskan dari tuduhan kasus korupsi apabila tidak terbukti bersalah. Namun sebaliknya, jika terbukti bersalah, Mahfud meminta Lukas bertanggung jawab.
"Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, di lepas, nggak ada, dihentikan itu. Tetapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita semua sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program dari pembangunan NKRI," katanya.
Iming-iming Kasus Disetop
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun memberi iming-iming penghentian kasus jika Lukas Enembe bisa membuktikan aliran duit yang disangka KPK sebagai korupsi itu berasal dari sumber yang sah. Alexander mengatakan KPK saat ini berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
KPK, berdasarkan UU yang baru ini, bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut," kata Alexander Marwata.
"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," imbuhnya.
Dia mengatakan KPK akan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe. Dia mengingatkan Lukas Enembe agar kooperatif.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK. Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya
Dalam UU KPK baru, memang terdapat aturan penghentian perkara di KPK yang sebelumnya tidak pernah ada. Hal ini sempat menjadi kontroversi lantaran ketiadaan kewenangan itu sebelumnya dimaksudkan agar KPK berhati-hati dalam mengusut suatu perkara korupsi.
Berikut isi dari pasal yang mengatur penghentian perkara di UU KPK:
Pasal 40
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.