Apa Kabar Laporan Terkait Percobaan Suap Ferdy Sambo di KPK?

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 20:38 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas dugaan percobaan suap yang dilakukannya guna menghambat proses pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sudah sejauh apa laporan pengaduan itu di KPK?

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diduga disuap oleh Ferdy Sambo. Dia menyebut KPK telah melakukan pengayaan informasi.

"Dalam laporan ini, kami telah mengklarifikasi dengan pihak LPSK, sudah datang dan tentu pengayaan informasi kami lakukan," kata Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (20/9/2022).

Ali menyebut laporan tersebut masuk proses administratif. Artinya, KPK masih memeriksa apakah ada tindakan peristiwa pidana di laporan itu guna diteruskan ke Kedeputian bidang Penindakan KPK.

"Yang kedua, ini kan masih proses administratif, pintu masuk apakah kemudian nanti benar ada dugaan peristiwa pidana. Baru kemudian jika ada, larilah ke Kedeputian penindakan," sambungnya.

"Nah, tentu proses untuk apakah laporan itu kemudian ada peristiwa pidana dan itu menjadi kewenangan KPK, verifikasi di pengaduan masyarakat sudah dilakukan," tambah Ali.

Kemudian, Ali mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) terkait laporan tersebut. Salah satu hasil koordinasinya itu adalah hasil dari pelaporan yang dilakukan Tampak.

"Nah, dalam laporan ini kami sudah koordinasi dengan pihak pelapor dan sudah menyampaikan hasilnya seperti apa kepada pihak pelopor, begitu ya," tuturnya.

Ali menerangkan, jika hasil laporan itu diarsipkan, artinya KPK saat ini belum menemukan adanya perbuatan pidana dalam laporan itu. Namun Ali menyebut laporan tersebut juga dapat dilakukan verifikasi ulang.

"Kami hanya ingin menjelaskan, artinya kalo kemudian laporan itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana, belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang ngarah ke pidana," jelas Ali.

"Misalnya diarsipkan itu artinya tidak ditutup, tidak selesai. Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Iptu Januari Arifin Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdi Sambo Hari ini






(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork