Bawaslu Beberkan Persoalan Klasik yang Muncul dalam Pemilu

Bawaslu Beberkan Persoalan Klasik yang Muncul dalam Pemilu

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 00:03 WIB
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Foto: Alfons/detikcom)
Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebut hingga saat ini penyelenggara pemilu masih dihadapkan persoalan-persoalan klasik. Diantaranya adalah politik uang hingga mahar politik dalam pencalonan.

"Bawaslu masih dihadapkan pada persoalan-persoalan klasik kepemiluan dalam mengawal agenda elektoral 5 tahunan. Di antaranya, pertama adalah politik uang, mahar politik dalam pilkada, dalam pencalonan, ketidaknetralan ASN dan pegawai pemerintahan non ASN, politisasi birokrasi," kata Bagja di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Bagja juga menyebut persoalan yang juga masih dalam sorotan yakni terkait ujaran kebencian, SARA, hingga kampanye gelap. Dia berhara polri segera menemukan formula untuk mengantisipasi hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui masa kampanye dalam Pemilu 2024 hanya diberlakukan selama 75 hari. Ini berarti penanganan pelanggaran juga makin singkat.

"Dan fenomena black campaign, rumor, hate speech dan isu sara. Inilah yang jadi perhatian bapak kapolri dan bapak jaksa agung mengenai hate speech politisasi sara dan juga black campaign yang terjadi pada pemilu 2019 yang membuat polarisasi bangsa ini semakin kentara," jelas Bagja.

ADVERTISEMENT

"Semoga dalam beberapa bulan ke depan kita bisa menemukan formula untuk meredam atau minimal mereduksi berbagai persoalan, khususnya black campaign, politisasi sara, dan rumor dalam media sosial," lanjutnya.

Kemudian, persoalan lainnya adalah hambatan normatif dalam penegakan pemilu. Ini dikarenakan UU Pemilu dan UU Pilkada masih membuka ruang tafsir dan bersifat ambigu.

Bagja juga mengingatkan terkait pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang memperbolehkan tempat pendidikan untuk berkampanye. Dia diksi dan/atau ini memicu penafsiran berbeda dalam sentra gakkumdu.

"Nah ini persoalan tersendiri karena dalam UU No. 7 Tahun 2017 sifatnya adalah kumulatif dan bukan kumulatif alternatif kalau kita lihat artikel pasalnya, tempat pendidikan, keagamaan, dan satu lagi fasilitas umum. Bahasa penyambungnya dan bukan dan/atau. Ini persoalan tersendiri dalam Sentra Gakkumdu," jelas Bagja.

"Sehingga lebih bagus kiranya dari mulai Sentra Gakkumdu ini, dari mulai beberapa bulan ke depan, harus ditemukan formulasi yang tepat untuk membuat tafsiran seragam baik dari tingkat RI sampai Kabupaken/Kota," lanjutnya.

Hal ini juga disinggung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana. Dia mengatakan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak memberikan definisi yang dimaksud dengan tindak pidana pemilu.

"Akan tetapi hanya mengatur tentang ketentuan pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang termasuk kategori tindak pidana pemilu, rumusan definisi tindak pidana pemilu, terdapat dalam Pasal 1 angka 2 peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana dan pemilihan umum yang menjelaskan bahwa tindak pidana pemilihan umum adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilihan umum memberikan pengertian tindak pidana pemilihan umum adalah tindakan pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemilihan umum," jelasnya.

"Pasal 1 angka 38 Undang-undang Pemilu menyebutkan Sentra Gakkumdu adalah besar aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Negeri," sambungnya.

(ain/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads