Respons KPU
KPU bakal membahas usulan Megawati tersebut sebelum dikonsultasikan ke pemerintah dan DPR. Idham mengatakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, KPU ingin mewujudkan pemilu yang partisipatif.
"Masukan tersebut dipertimbangkan dan akan diusulkan dibahas di internal KPU terlebih dahulu sebelum dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU No. 7 Tahun 2017," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham menyambut baik ruang dialog bagi para stakeholder terkait, masyarakat sipil dan elemen lainnya untuk memberikan masukan ke KPU.
"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi," kata Idham.
![]() |
Ruang dialog ini dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat dalam Pasal 4 huruf 4 b dan c UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berikut isi kedua poin tersebut:
b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas
c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
Begini Nomor Urut Parpol di 2019
Berdasarkan rangkuman detikcom, Nomor urut parpol pada Pemilu 2019 ditetapkan berdasarkan keputusan KPU, yakni: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.