Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi usulan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri terkait penomoran partai di Pemilu 2024 tidak usah diganti. KPU bakal membahas usulan Megawati tersebut sebelum dikonsultasikan ke pemerintah dan DPR.
"Masukan tersebut dipertimbangkan dan akan diusulkan dibahas di internal KPU terlebih dahulu sebelum dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU No. 7 Tahun 2017," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Idham mengatakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, KPU ingin mewujudkan pemilu yang partisipatif. Hal ini ditandai dengan adanya ruang dialog bagi para stakeholder terkait, masyarakat sipil dan elemen lainnya untuk memberikan masukan ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi," kata Idham.
Ruang dialog ini dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat dalam Pasal 4 huruf 4 b dan c UU Nomor 7 tahun 2017. Berikut isi kedua poin tersebut:
b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas
c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengusulkan penomoran partai di Pemilu 2024 tidak usah diganti. Dia memberi usul penomoran partai memakai nomor yang didapat pada pemilu periode sebelumnya untuk menghemat alat peraga.
"Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai," kata Megawati di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9).
"Karena secara teknis itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak, sehingga bagi kami itulah yang saya sampaikan," lanjutnya.
Lihat juga video 'Megawati Usul Nomor Parpol Tak Diganti di 2024, PKS: Ide Bagus':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: