Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, pada Senin (19/9/2022), mengatakan terkait nomor urut partai adalah hal teknis. Dia mengatakan hal itu menjadi kewenangan KPU.
"Itu teknis. Biarlah KPU yang memutuskan itu. Kan ada penyelenggaranya. Pemilu itu kan diselenggarakan negara menunjuk suatu badan KPU untuk melaksanakan itu," ujar Ahmad Ali.
"Biarlah nanti kemudian KPU yang menentukan seperti apa sih yang pasnya. Nggak usah kita masuki persoalan teknis. Usulan Bu Mega untuk nomor tetap sah-sah aja, baik-baik saja kemudian tentunya itu akan memudahkan sosialisasi," sambung Ahmad Ali.
Selain NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa merespons usul Mega. Ketum PKB Muhaimmin Iskandar atau Cak Imin menilai usulan itu dapat menekan biaya politik.
"Usulan menarik dan ini karena bendera kita juga masih nomor lama, tinggal pakai lagi sisa-sisa itu. Iya, iya (KPU harus pertimbangkan usulan itu)," kata Ketum PKB Muhaimmin Iskandar atau Cak Imin kepada wartawan di gedung DPR/MPR hari ini.
Senada dengan Cak Imin, Wasekjen PKB Syaiful Huda menyampaikan hal itu. Dia mengatakan pengundian nomor urut parpol bisa dilakukan untuk partai baru.
Kemudian Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai usulan tersebut ide yang bagus. Namun dirinya mengingatkan terkait perlakuan yang sama kepada semua partai.
"Itu suatu ide yang tidak bertentangan dengan konstitusi tapi namanya ide biarkan KPU yang mutuskan. Equal treatment-nya perlu, oke 9 partai ini lolos katakan, nomornya tetap. Tapi kan partai-partai barunya kan berubah, nanti partai barunya bilang 'Nggak adil dong, kami baru dikenal, mereka sudah'," tutur Mardani.
Selanjutnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil tak mendukung usulan Megawati. Fadli menilai usulan tersebut tidak bisa begitu saja diterapkan.
"Sebagai sebuah siklus pelaksanaan pemilu menurut saya nggak bisa seperti itu. Karena kan ini sudah diatur sedemikian rupa siklus pelaksanaan tahapan itu mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan partai, pengundian nomor urut, nah baru setelah itu penetapan misal. Nah jadi itu sekarang karena tahapannya sedang berjalan parpol dijalani saja sebaik-baiknya," ujar Fadli saat dihubungi.
Menurut Fadli, seharusnya Megawati memberikan usulan tersebut sebelum proses pendaftaran Pemilu dimulai. Dia mengatakan usulan yang dikeluarkan Megawati tidak tepat jika diperdebatkan saat ini.
"Iya (tidak tepat karena) satu, tahapan sedang berlangsung. Yang kedua tahapan Pemilu yang dibahas yang sedang dijalankan ini kan dibahas berpanjang-panjang oleh parpol yang ada di DPR oleh pemerintah dan juga dengan KPU. PDIP salah satu partai yang ikut membahas tahapan Pemilu ini kan bersama KPU.
"Mestinya ini dituntaskan ketika pembahasan design tahapan yang lalu," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Respons KPU
KPU bakal membahas usulan Megawati tersebut sebelum dikonsultasikan ke pemerintah dan DPR. Idham mengatakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, KPU ingin mewujudkan pemilu yang partisipatif.
"Masukan tersebut dipertimbangkan dan akan diusulkan dibahas di internal KPU terlebih dahulu sebelum dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU No. 7 Tahun 2017," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Idham menyambut baik ruang dialog bagi para stakeholder terkait, masyarakat sipil dan elemen lainnya untuk memberikan masukan ke KPU.
"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi," kata Idham.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik (Karin/detikcom) |
Ruang dialog ini dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat dalam Pasal 4 huruf 4 b dan c UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berikut isi kedua poin tersebut:
b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas
c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
Begini Nomor Urut Parpol di 2019
Berdasarkan rangkuman detikcom, Nomor urut parpol pada Pemilu 2019 ditetapkan berdasarkan keputusan KPU, yakni: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2018 diatur tentang menetapkan nomor urut parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019 sebagai berikut:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
Partai Gerindra nomor urut 2
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 3
Partai Golkar nomor urut 4
Partai Nasdem nomor urut 5
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) nomor urut 6
Partai Berkarya Nomor urut 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
Partai Persatuan Indonesia (Perindro) nomor urut 9
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 11
Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nomor urut 13
Partai Demokrat nomor urut 14
Foto Ilustrasi Pemilu (Rifkianto Nugroho/detikcom) |
Usul Megawati
Megawati memberi usul penomoran partai memakai nomor pada pemilu periode sebelumnya untuk menghemat alat peraga.
"Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai," kata Megawati di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9).
"Karena secara teknis itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak, sehingga bagi kami itulah yang saya sampaikan," lanjutnya.
Megawati mengaku sudah mengusulkan hal itu ke KPU dan Bawaslu. Menurutnya, KPU memahami makna usulan tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Saya tentu sebagai partai saya bilang boleh saja dong mengusulkan. Nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip saya lihat KPU sangat bisa mengerti dan berkeinginan seperti itu. Jadi saya bilang yang pemilu lalu itu sudah tarik nomor itulah nomornya," ucapnya.
Dengan begitu, kata Megawati, partai lama yang sudah ikut pemilu tidak usah mengambil nomor lagi. Sementara hanya partai barulah yang mengambil nomor.
"Yang belum tertarik nomor itu, silakan dari partai-partai yang akan masuk dan sedang diverifikasi, sehingga dengan demikian suatu saat ke depannya nomor itu kepegang terus sehingga tentunya dari sisi pendidikan pembelajaran kepada rakyat, rakyat itu kan nantinya sudah pasti bertanya-tanya," ucapnya.
"Usulan ini kan kalau saya lihat ini prinsip sangat bisa dimengerti. Nanti kalau belum tentu mau, ya itu saya nggak tahu. Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi, karena gambarnya sama, nomornya yang berbeda," imbuh Megawati.
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Eva/detikcom) |