Duduk Perkara Mahfud Md Bersuara di Kasus Gubernur Papua

Duduk Perkara Mahfud Md Bersuara di Kasus Gubernur Papua

Tim detikcom - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 20:40 WIB
Konferensi pers Mahfud Md (Silvia-detikcom)
Konferensi pers Mahfud Md (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarni, mempertanyakan mengapa Menko Polhukam Mahfud Md ikut bersuara menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat klientnya. Mahfud merespons Aloysius.

Mahfud menggelar konferensi pers kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe di kantornya, Senin (19/9/2022). Mahfud turut mengundang PPATK dan KPK dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Aloysius, bukan kewenangan Mahfud untuk menyampaikan perkara korupsi. Aloysius mengatakan seharusnya perkara yang membelit kliennya itu disampaikan oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kok kenapa Menko Polhukam cepat bicara soal Papua, seorang Gubernur? Dia tidak bicara masalah banyak, di sini kan kewenangannya KPK, bukan Menko Polhukam begitu," kata Aloysius kepada wartawan, Senin (19/9).

Resposn Mahfud Md

Mahfud menyampaikan dirinya berwenang untuk menyampaikan kasus korupsi karena berkaitan dengan tupoksinya sebagai Menko Polhukam. Dia lantas menanyakan balik Aloysius.

ADVERTISEMENT

"Memangnya mengapa? Karena saya ngurusi politik, hukum, dan keamanan," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Senin (19/9/2022).

Mahfud menuturkan tak hanya kasus dugaan korupsi Lukas Enembe yang dia umumkan, tetapi ada juga kasus korupsi lainnya. Meski mengumumkan kasus korupsi Mahfud menyebut penetapan tersangka tetap dilakukan oleh institusi terkait seperti kejaksaan dan KPK.

"Dulu yang mengumumkan 10 korupsi besar di Papua tanggal 19 Mei 2020 juga saya. Yang ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dan lain-lain adalah saya juga yang mengumumkan. Yang menetapkan tersangka ya KPK dan Kejaksaan Agung. Saya yang menjelaskan untuk kasus-kasus tertentu yang reaksinya salah," ujarnya.

Mahfud menyampaikan Kemenko Polhukam mengundang PPATK dan KPK karena pihak Lukas Enembe mempolitisasi perkara tersebut. Mahfud mengatakan dugaan korupsi Lukas Enembe mencapai ratusan miliar.

"Kasus LE ini saya jelaskan dengan mengundang PPATK dan KPK karena pihak LE menuduh KPK memolitisir dan mendiskriminasi LE dengan dugaan gratifikasi hanya hanya Rp 1 miliar. Maka kita tunjukkan bahwa ini murni soal hukum dan angka-angka dugaan korupsinya ratusan miliar," jelasnya.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan kaus dugaan korupsi Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan politik. Mahfud mengatakan kasus tersebut murni persoalan hukum.

"Ini tak ada hubungannya dengan parpol tertentu. Wong Bupati Mimika yang dari parpol koalisi pemerintah juga diperiksa dan ditahan oleh KPK. Pokoknya ini soal hukum yang selalu diusulkan oleh rakyat Papua untuk diproses hukum," imbuhnya.

Simak korupsi Lukas enembe diduga ratusan miliar di halaman selanjutnya.

Simak Video: KPK: Kasus Lukas Enembe Bisa Dihentikan Jika...

[Gambas:Video 20detik]




Korupsi Lukas Enembe Ratusan Miliar

Dalam konferensi pers, Mahfud menyebut, berdasarkan catatan laporan dari PPATK, ada ketidakwajaran penyimpangan pengelolaan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar.

"Ingin yang saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan ke KPK," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir. Mahfud mengatakan bukan Rp 1 miliar rekening Lukas Enembe yang telah diblokir.

"Kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir jadi bukan Rp 1 M," tuturnya.

Mahfud menjelaskan saat ini ada sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Lukas Enembe yang sedang didalami. Mulai dari pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.

"Ketiga, ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tapi terkait dengan kasus ini, misalnya dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manager pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads