Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah strategi baru dalam mencegah pencemaran udara di Jakarta. Salah satunya membuat perjanjian kerja sama dengan Bekasi dan Tangerang Selatan dalam mengendalikan pencemaran udara.
"Jadi saat ini Pemprov DKI sedang menyusun perjanjian kerja sama dengan Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Asep mengatakan perjanjian kerja sama tersebut khusus terkait polusi udara. Salah satunya ialah melakukan uji emisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjanjian kerja sama itu khusus untuk pengendalian polusi udara, yang salah satunya adalah tadi kita bahas untuk melakukan uji emisi bersama, kemudian juga untuk menyusun kebijakan-kebijakan secara bersama," katanya.
"Sehingga ke depannya rencana dan strategi untuk pencemaran udara bisa berlaku di wilayah lain, karena memang tanpa adanya kerjasama yang menyeluruh dengan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota sekitar Jakarta, maka pengendalian udara ini tidak dapat berjalan dengan baik," sambungnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 70 rencana aksi mengendalikan polusi udara di Kota Jakarta. Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan rencana aksi ini segera dipaparkan ke hadapan publik dalam waktu dekat.
"Ada 70 rencana aksi yang ada, nanti itu akan disampaikan di public expose," kata Yogi saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/9).
Yogi menyampaikan salah satu yang dimuat dalam rencana aksi itu ialah strategi pengendalian pencaran udara. Nantinya, strategi itu akan masuk ke Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
"Ada strategi pengendalian pencemaran udara, itu nanti akan dibikin pergub yang untuk menjadikan dasar hukum, jadi bisa kita eksekusi berkesinambungan. Itu ada 70 rencana aksi yang kita kerjakan," ujarnya.