Ternyata Ini Sumber Lambatnya Proses Visa yang Disentil Jokowi

Ternyata Ini Sumber Lambatnya Proses Visa yang Disentil Jokowi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 16:04 WIB
Ditjen Imigrasi di Bawah Kementerian Apa? Ini Penjelasannya
imigrasi.go.id
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak Imigrasi membuka kemudahan dalam pembuatan visa untuk mendukung program investasi. Selidik punya selidik, pangkal masalah bukan Imigrasi, tapi regulasi yang memberikan syarat kelengkapan visa kepada instansi di luar Imigrasi.

Berdasarkan penelusuran detikcom, Senin (19/9/2022), pelayanan visa untuk orang asing diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut visa kepad orang asing harus dan wajib menyertakan surat rekomendasi. Nah, surat rekomendasi ini datangnya dari instansi di luar Imigrasi/Kemenkumham.

"Orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat 2 dan ayat 3 huruf a dan b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 103 ayat 2 huruf a PP Nomor 48/2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, di Pasal 142 ayat 2 huruf d dicantumkan lebih detail lagi yaitu:

Bag orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, meliputi:

ADVERTISEMENT

1. surat penjaminan dari Penjamin;

2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;

3. surat keterangan domisili;dan
4. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait

Selain itu, dalam PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga disebutkan syarat mendapatkan visa. Syarat ini juga harus dilayani oleh instansi lain di luar Imigrasi/Kemenkumham.

Pasal 14 Ayat (6) berbunyi:

Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja sebagai TKA.

Pasal 14 Ayat (7)

Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakn secara daring kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tahun Protokol Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam Huruf H Angka 2 disebutkan bila visa diberikan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari kementerian lembaga. Pasal itu selengkapnya berbunyi:

WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
A. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
B. Sesuai skema perjanjian(bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau:
C. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Lalu berapa lama proses visa oleh Imigrasi bila berkas sudah lengkap?

Ternyata proses hanya 3 sampai 5 hari. Berikut dasar hukumnya:

1. Permenkumham No. 29 tentang Visa dan Izin Tinggal, yaitu paling lama 4 (empat) hari kerja setelah pembayaran PNBP (Pemberian Visa)
2. SOPAP Dirjen Imigrasi di bidang Pelayanan Visa Selama Masa Pandemi Covid-19: Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran PNBP
3. Permenkumham No. 29 tentang Visa dan Izin Tinggal: Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran PNBP (Untuk Pemberian Izin Tinggal Kunjungan, Pemberian Izin Tinggal Terbatas, Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi ABG yang memilih Asing, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas).

Sebagaimana diketahui, pekan lalu Jokowi mengancam akan mengganti dirjen sampai bawahan di Imigrasi bila tak mampu melakukan perubahan di sistem imigrasi Indonesia.

"Ini yang begini-begini ini bermanfaat sekali bagi rakyat kita. Kita harus mulai betul-betul, Pak Menteri, mengubah ini, Pak. Ganti itu kalau kira-kira memang tidak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau tidak, tidak akan berubah," tuturnya.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads