Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah, KPK Tak Gegabah Jemput Paksa Lukas Enembe

Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah, KPK Tak Gegabah Jemput Paksa Lukas Enembe

Silvia Ng - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 14:44 WIB
Alexander Marwata
Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak akan melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe. Langkah ini karena mengingat situasi Papua yang sedang memanas.

"Kita lihat situasi, enggak mungkin kan kita paksakan (penjemputan) kalau situasi seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).

"Kita tidak ingin ada pertumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya (jemput paksa) yang kita lakukan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.

ADVERTISEMENT

KPK diketahui telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun, dalam panggilan itu, Lukas mengirimkan kuasa hukumnya.

Sebelumnya, KPK menepis tudingan adanya upaya kriminalisasi dalam perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK memastikan punya minimal dua alat bukti cukup untuk menjerat Lukas.

"KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/9).

"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," lanjutnya.

Ali menegaskan KPK tidak memiliki kepentingan selain murni menegakkan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads