Terkait Lukas Enembe, PPATK Ungkap Jam Tangan Setengah Miliar Dibayar Tunai

Terkait Lukas Enembe, PPATK Ungkap Jam Tangan Setengah Miliar Dibayar Tunai

Silvia Ng - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 12:57 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers (Kadek/detikcom)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah hasil analisis transaksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka di KPK. PPATK menemukan adanya setoran pembelian jam tangan mewah senilai ratusan juta rupiah.

"PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan dari setoran tunai tadi sebesar USD 55 ribu, itu Rp 550 juta," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Selain itu, PPATK menemukan adanya transaksi di kasino judi senilai Rp 560 miliar yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Setoran ke kasino judi itu terjadi dalam periode tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis, USD 5 juta," ucapnya.

PPATK juga memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp 71 miliar.

ADVERTISEMENT

"Transaksi yang dilakukan di Rp 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," ujarnya.

Lukas Enembe Tersangka KPK

Kabar soal Lukas Enembe menjadi tersangka ini disampaikan oleh Koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Dia menyebut hal itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9).

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy seperti dilansir detikSulel.

Roy pun mempertanyakan dasar KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia menganggap KPK tidak profesional.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe sedang berjalan.

"Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9).

Simak video 'KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Gubernur Lukas Enembe ke Rumah Judi':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads