Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengatakan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe bukan rekayasa untuk tujuan politik. Dia mengatakan ada data yang dipunyai KPK hingga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menemukan aliran dana yang tidak wajar. Data hasil analisis PPATK pun telah diserahkan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar," kata dia.
Dia mengatakan PPTAK menemukan dana terkait Lukas Enembe yang tidak wajar ratusan miliar rupiah.
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," tambahnya.
Mahfud mengatakan ada kasus-kasus lain terkait Lukas Enembe yang sedang didalami. Sejauh ini, dana di rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir saja sudah mencapai Rp 71 miliar.
Kasus-kasus tersebut di antaranya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe," katanya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
KPK Tepis Kriminalisasi Lukas Enembe
KPK menepis tudingan adanya upaya kriminalisasi dalam perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK memastikan punya minimal dua alat bukti cukup untuk menjerat Lukas.
"KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/9).
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," lanjutnya.
Ali menegaskan KPK tidak memiliki kepentingan lain selain murni menegakkan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.