Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Hakim Dalimunthe mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 18.50 WIB. Di hari yang sama pelaku juga ditangkap oleh Polsek.
"Sudah ditahan di Polsek, pelaku memegang payudara korban pada saat korban dan pelaku naik motor," papar Hakim saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022).
Hakim menyebut awalnya korban mengendarai motor bersama adiknya di Jalan Kedasihan. Namun, saat berada di tikungan pelaku FS memegang payudara korban sebelah kanan.
"Tiba-tiba di tikungan ada seorang laki-laki pengendara motor memegang payudara korban sebelah kanan," ungkap Hakim.
Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 Yo 281 KUHP. Dua alat bukti diamankan Polsek Beji.
"(Barang bukti) 1 unit motor dan visum," pungkasnya. (aik/aik)