Tersangka kasus hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah (21) mengaku telah menjual HP yang berisi bukti kasus Bjorka. Namun, handphone itu kini telah disita dan menjadi barang bukti di polisi.
"Ortu ndak tahu (soal jual HP). Yang ternyata jadi barang bukti di polisi," ujar Agung dilansir detikJatim, Sabtu (17/9/2022).
Agung mengaku menjual HP merek Xiaomi Redmi Note 10 Pro dengan harga Rp 5 juta. Transaksi jual beli ponsel itu sehari sebelum dirinya ditangkap. Atau pada Selasa (13/9) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transaksi ponsel pukul 22.00 WIB, sehari sebelum diamankan. Lokasi di depan rumah ini," katanya.
Agung menyebut saat diperiksa oleh Tim Cyber Mabes Polri, ada barang bukti ponsel miliknya yang dijual. Ponsel yang baru dibeli juga diamankan buat barang bukti.
"Total barang bukti dua ponsel. Yang pertama ternyata yang ponsel saya jual Rp 5 juta itu. Kemudian yang baru beli juga disita," ungkapnya.
Simak berita lengkapnya di sini
(zap/hri)