Nasib Berkas Ferdy Sambo dkk: Diperbaiki Polisi Kini di Tangan Jaksa

Nasib Berkas Ferdy Sambo dkk: Diperbaiki Polisi Kini di Tangan Jaksa

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 17 Sep 2022 07:32 WIB
Penampakan berkas Ferdy Sambo dkk
Penampakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah diserahkan lagi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas itu sebelumnya diperbaiki polisi.

Sebagai informasi, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Polisi sempat menyebut kasus ini merupakan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah melakukan penyidikan, polisi menyatakan dugaan pelecehan di Duren Tiga ternyata tidak ada. Polisi juga menyebut peristiwa yang terjadi ialah penembakan, bukan tembak-menembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Empat tersangka, kecuali Putri, sudah ditahan.

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo dkkPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo dkk (Foto: dok. Kejagung)

Polri kemudian melimpahkan berkas perkara empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Kuat, Eliezer, dan Ricky, ke Kejaksaan Agung. Berkas Putri Candrwathi juga telah diserahkan ke Kejagung, tapi pada hari berbeda. Jaksa pun meneliti berkas yang diserahkan itu.

ADVERTISEMENT

"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Berkas Dikembalikan

Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu kemudian dikembalikan Kejagung ke Polri. Penyidik diminta memperjelas tentang kesesuaian alat bukti.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022). Ada sejumlah catatan yang diberikan jaksa kepada penyidik.

"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Fadil.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Berkas Ferdy Sambo dkk soal Pembunuhan Yosua Diterima Kejagung':

[Gambas:Video 20detik]



Fadil mendorong penyidik segera melengkapi berkas agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.

Berkas Putri Candrawathi yang diserahkan belakangan juga dikembalikan ke penyidik Polri.

Polri Lengkapi Berkas Lalu Serahkan Lagi ke Kejagung

Polri kemudian melakukan perbaikan terhadap berkas yang telah dikembalikan Kejagung. Setelah perbaikan tuntas, berkas itu diserahkan lagi ke jaksa. Berkas para tersangka itu diterima jaksa sejak Rabu (14/9/2022).

"Betul, pada hari Rabu jam 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dkk untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya yang sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan koordinasi," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Jaksa pun mulai meneliti berkas hasil perbaikan itu. Jaksa berharap tak berkas sudah lengkap agar para tersangka bisa segera disidangkan.

"Sekarang dalam proses penelitian berkas perkara karena baru kita terima dua, satu hari kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Menara Khartika Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (16/9/2022).

"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif, mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads