Kejagung Terima Berkas 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

Kejagung Terima Berkas 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 20:44 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akhirnya selesai menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Keduanya sempat berpelukan sebelum berpisah.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima kembali pelimpahan berkas Irjen Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari penyidik Polri. Berkas ini diketahui sebelumnya dikembalikan jaksa karena belum lengkap.

"Betul, pada hari Rabu jam 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dkk untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya yang sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan koordinasi," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Agnes menerangkan berkas perkara itu diterima pada Rabu (14/9) kemarin. Berkas yang diterima yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agnes menyebut berkas tersebut kini tengah diteliti jaksa. Apabila sudah sesuai petunjuk, maka berkas tersebut akan dinyatakan lengkap.

"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti. Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi, kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Kejagung juga telah menerima kembali berkas perkara tersangka lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Berkas diterima hari ini dari penyidik Polri.

"Ya, PC siang hari ini baru kami terima," katanya.

Diketahui sebelumnya, pada Senin (29/8), Kejagung mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada penyidik kepolisian. Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.

"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8).

Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.

Kejaksaan mengatakan intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.

"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.

Namun dia mengatakan pihaknya masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian. Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi setelah dinyatakan pemberian catatan selesai oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani.

"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap," katanya.

Sementara itu, pada Jumat (9/9) Kejagung juga mengembalikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi dalam kasus ini kepada penyidik kepolisian. Jaksa telah mengembalikan berkas istri Irjen Ferdy Sambo itu, kemarin.

"Kemarin sore sudah dikembalikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (9/9).

Ketut menerangkan berkas perkara Putri Candrawathi masih belum lengkap. Berkas Putri belum lengkap baik secara formil maupun materill.

"Belum lengkap baik secara materiil maupun formil," ungkapnya.

Simak juga Video: Jenderal Bintang Tiga Bakal Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)



Hide Ads