Tak Ditahan, Pemuda Madiun Diduga Bantu Bjorka Kena Wajib Lapor

Tak Ditahan, Pemuda Madiun Diduga Bantu Bjorka Kena Wajib Lapor

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 18:32 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21), pemuda asal Madiun, dikenai wajib lapor oleh polisi. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.

"Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif, itu info dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Dedi mengatakan pihaknya masih belum menerima informasi terkait pasal apa yang dikenakan. MAH diketahui berperan dalam membuat grup di Telegram untuk menyebarkan postingan terkait Bjorka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal nanti ditanyakan dulu," katanya.

Seperti diketahui, polisi tak menahan Muhammad Agung Hidayatulloh meski sudah menetapkan pemuda itu sebagai tersangka. Muhammad Agung Hidayatulloh diduga terlibat dalam pembobolan data-data hingga tersebar di internet.

ADVERTISEMENT

"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, hari ini.

Muhammad Agung Hiyatullah diduga membantu Bjorka menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Dia juga pernah memposting di kanal tersebut.

Simak video 'Polri: Masyarakat Jangan Ikuti Perbuatan Bjorka dalam Menyebar Data!':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads