2 Pelaku Curanmor di Parung Bogor Ditangkap, Motor Curian Diamankan

2 Pelaku Curanmor di Parung Bogor Ditangkap, Motor Curian Diamankan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 12:11 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto ilustrasi: (Agung Pambudhy/detikcom)
Bogor -

Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi. Pelaku berinisial FH (26) dan DI (37).

"Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2011," kata Kapolsek Parung, Kompol Sularso melalui keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Pencurian itu terjadi pada Kamis (30/6) sekitar pukul 20.00 WIB lalu. Korban saat itu memarkirkan kendaraan di dalam garasi rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Jumat (1/7) sekitar jam 05.30 WIB ketika pelapor bangun, melihat sepeda motornya sudah tidak ada," paparnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Parung. Pada hari Rabu (14/9), Unit Reskrim Polsek Parung melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Pada hari Kamis (15/9) sekitar jam 19.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya. Selanjutnya mengamankan pelaku berada di rumahnya," ucapnya.

Kemudian polisi melakukan pengembangan terkait keberadaan barang curian. Hingga akhirnya barang curian beserta penadah berhasil ditangkap.

"Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor berikut kunci kontak yg berada di atas meja yang di parkir di dalam garasi rumah," pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak juga 'Pencuri 12 Motor di Masjid-Pasar di Lombok Barat Dibekuk!':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads