Harapan Warga Rusun Marunda Bebas Polusi Debu Batu Bara

Harapan Warga Rusun Marunda Bebas Polusi Debu Batu Bara

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 23:02 WIB
Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Rusun Marunda, Jakarta Utara (Brigitta Belia Permata/detikcom)
Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN. Warga di Rusun Marunda berhadap aktivitas bisa kembali normal.

Salah seorang warga Rusun Marunda, Nur, mengaku senang setelah PT KCN tidak beroperasi lagi. Pasalnya, warga rusun dapat melakukan aktivitas dan keluar rumah tanpa adanya rasa takut terkena penyakit akibat polusi batu bara.

"Setelah mereka (PT KCN) berhenti, kita Warga rusun bisa beraktivitas seperti dulu lagi. Anak-anak bisa main di luar, orang-orang bisa jualan lagi," katanya kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur menerangkan, sebelumnya warga Rusun Marunda sangat terbatas dalam berkegiatan di luar rumah. Sebab, polusi batu bara mengganggu kesehatan, terutama pernapasan.

"Dulu warga banyak yang mengisolasi diri di dalam rumah karena takut terkena penyakit dari debu itu. Sudah banyak yang kena, kebanyakan orang pada ISPA dan kulit gatel-gatel," ungkapnya

ADVERTISEMENT

Dia berharap pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan udara di kawasan Marunda.

"Harapannya ya semoga cepet beres deh. Pemerintah harus tahu juga, di sini yang hidup orang banyak jadi butuh udara yang bagus juga," jelasnya.

Sementara itu, warga lainnya bernama Cecep Supriadi berbicara soal wacana Dinas LH DKI mengevaluasi pencabutan izin PT KCN. Dia mengatakan warga Marunda tidak menghalangi PT KCN untuk beroperasi kembali asalkan perizinan amdal sudah terpenuhi.

"Iya, kalau kami tidak menghalang-halangi mereka beroperasi, yang penting mereka mengurus izinnya dulu. amdal-nya diselesaikan, kemudian undang masyarakat agar tidak ada lagi polusi di wilayah Marunda ini," katanya.

Cecep menyebut warga Marunda sempat melakukan protes dan tidak terima dengan adanya PT KCN. Sebab, polusi debu batu bara di kawasan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan warganya.

"Karena awalnya kok bisa ada perusahaan yang beroperasi dan memiliki konsensi 70 tahun tapi kok tidak memiliki amdal? Nah itu yang menjadi masalah. Kalau sekarang mereka mau beroperasi lagi, ya, silakan, asal amdal-nya dibenahi dulu," ujar Cecep.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads