Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menurunkan tim untuk menelusuri penyebab kemunculan debu hitam di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Diketahui, kemunculan debu hitam yang mencemari lingkungan kembali dilaporkan oleh warga sekitar.
"Kita sudah mengirimkan tim mengkaji lebih lanjut di lapangan, jadi dari mana gitu, apakah memang karena pengaruh pengosongan stockpile-nya si KCN atau dari kegiatan yang lain," kata Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).
Yogi menyampaikan, nantinya tim akan menelisik apakah pencemaran lingkungan itu disebabkan oleh aktivitas PT KCN. Meskipun sudah berhenti beroperasi, PT KCN tengah melakukan aktivitas pengosongan batu bara selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini mereka sedang memindahkan timbunan batu bara yang di sana. Jadi itu yang sedang dikosongkan, mereka minta waktu 90 hari untuk mengosongkan timbunan-timbunan batu bara yang ada di situ," jelasnya.
Di sisi lain, Yogi juga tak menutup kemungkinan polusi udara timbul akibat aktivitas perusahaan selain KCN. Mengingat PT KCN tak beroperasi kembali sejak izin lingkungannya dicabut.
Karena itu, pihaknya mengutus tim turun ke lapangan untuk mencari tahu perusahaan mana yang mencemari lingkungan.
"Kita pastikan KCN sebagai pelabuhan bongkar muat sudah tidak beroperasi," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, debu hitam kembali mencemari lingkungan daerah Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Warga telah melaporkan pencemaran tersebut ke Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakut.
Seorang warga bernama Cecep Supriadi mengatakan debu berwarna hitam pekat itu mencemari lingkungan sejak Sabtu (3/9/2022).
"Waktu Sabtu itu debu masuk dari pagi sampai siang. Sampai sekarang juga debunya masih banyak banget," kata Cecep seperti dilansir Antara, Selasa (6/9).
Debu yang mencemari area 'Rumah Si Pitung' itu mengendap di lantai dan mengotori permukiman setelah sempat berhembus angin kencang.
"Debunya sama hitam pekat kayak sebelumnya. Banyak sekali ini, karena dari kemarin angin kencang," ujar dia.
Cecep mengatakan warga sudah melaporkan pencemaran debu yang diduga dari timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda itu ke Sudin LH Jakut. Saat ini warga masih menunggu tindak lanjut dari pihak Sudin LH Jakut.
"Untuk tindak lanjut ke depannya kami menunggu, belum ada lagi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara," tuturnya.
Setiap September, angin dari barat daya berembus sehingga udara di kawasan permukiman Marunda terpapar debu lebih parah. Debu mulai berkurang pada akhir atau awal tahun.
DKI Cabut Izin Lingkungan Perusahaan Penumpuk Batu Bara
Pada awal 2022, debu hitam yang umumnya sudah berkurang, masih tetap berterbangan dan membuat udara Marunda pekat hingga Mei.
Keluhan warga Marunda mulai didengarkan pemerintah. Pada Juni 2022, izin lingkungan tiga perusahaan yang menumpuk batu bara di tempat terbuka itu dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Apabila dibiarkan, akan berdampak masalah lingkungan baru dengan mudah terbakarnya batu bara jika dibiarkan kering dan lama di lapangan dan pada akhirnya berpotensi menyebabkan kerugian pemilik barang serta dampak ekonomi secara nasional.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN. Pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena PT KCN tidak menjalani sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI buntut polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.
Simak juga 'KCN Respons Ancaman Gugatan Polusi Debu Batu Bara: Kami Ingin Persuasif':
(taa/idn)