KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat. KPK menduga perbuatan para tersangka merugikan negara Rp 116,8 miliar.
"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Provinsi Jawa Barat yang diduga merugikan negara senilai Rp 116,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Ghufron mengatakan kasus tersebut berawal pada 2012, saat tersangka Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN) menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Dirut LPDB UMKM Kemas Danial (KD). KPK menduga hal itu dilakukan Stevanus agar Kemas membantu dan memfasilitasi pinjaman dana dari LPDB UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tawaran SK dimaksud antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah," jelasnya.
Kemas diduga merekomendasikan Stevanus untuk bertemu dengan Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) untuk mengatur teknis pengajuan pinjaman Rp 90 miliar. Pencairan dana itu dilakukan dengan pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh Dodi Kurniawan selaku Pengawas Kopanti Jabar.
"Sesuai arahan KD selanjutnya Andra A Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM," jelas Ghufron.
"Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW," tambahnya.
Ghufron menduga Kemas membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisis bisnis dan manajemen risiko. Selain itu, pada 2012 hingga 2013, dana pinjaman disalurkan kepada 506 pelaku UMKM diduga berjumlah Rp 116,8 miliar dengan pengembalian jangka waktu 8 tahun.
"Untuk periode 2012 sampai dengan 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun," sebutnya.
Uang itu kemudian seluruhnya dilakukan autodebit lewat rekening Kopanti Jabar dan dibayarkan ke rekening PT PN miliki Stevanus senilai Rp 98,7. Ghufron mengatakan Kemas mengubah waktu pengembalian menjadi 15 tahun lantaran pembayaran Stevanus dianggap macet.
"Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp 3,3 Miliar dan masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun," sebut Ghufron.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana UMKM Fiktif Jawa Barat