Akibat perubahan itu, Kemas Diduga menerima uang senilai Rp 13,8 miliar serta fasilitas kios ayam goreng di Mal Bandung Timur Plaza dari Stevanus. Sementara Daniel dan Dodi diduga menerima mobil hingga rumah dari Kopanti Jabar.
"KD selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari SK," ucap Ghufron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar," tuturnya.
Ghufron menyebut perbuatan para tersangka itu melanggar sejumlah ketentuan seperti Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Perantara serta Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM.
Para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menahan empat tersangka. Para tersangka yang ditahan ialah:
1. Kemas Daniel (KD) selaku Direktur PLDB 2010-2017
2. Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar
3. Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar
4. Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN) di Jabar.
(haf/haf)