Pangkostrad Serahkan Proses Hukum 6 Prajurit Terlibat Mutilasi ke Pengadilan

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 16:41 WIB
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak bicara soal kasus dugaan mutilasi yang menjerat enam prajurit sebagai tersangka. Maruli menyerahkan proses hukum keenam orang itu ke pengadilan.

"Itu totally hukum ya, sudah kriminal itu. Inilah mereka bereaksi sendiri, itulah yang nanti akan diungkap oleh pengadilan," kata Maruli di Mabes AD, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Dia kemudian bicara hal-hal yang mungkin memberatkan dan meringankan hukuman keenam prajurit itu. Dia juga menjelaskan awal mula perkara ini terjadi.

"Beratlah itu. Satu yang mungkin meringankan dia, jadi awalnya itu yang saya dapat informasi sementara. Dia mendapat informasi ada KKB mencari senjata," kata Maruli.

"Coba bisa dicek itu awalnya itu justru dapat info dari Kepolisian. Bahwa ada orang mau membeli senjata," imbuhnya.

Namun, dia menilai dugaan pembunuhan yang menjerat prajurit itu merupakan hal memberatkan dalam proses hukum. "Masalah nanti akhirnya sampai dibunuh dan dimutilasi inilah yang nanti jadi memberatkan dia," tuturnya.

Kasus Mutilasi di Papua

Sejumlah warga diduga dimutilasi oknum anggota TNI dan warga sipil lainnya. Kasus itu terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) saat itu, Brigjen TNI Tatang Subarna, menjelaskan tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabes AD, Selasa (30/8).

Tatang mengatakan para tersangka mutilasi di Papua berjumlah enam orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Semuanya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Tatang menegaskan TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Simak video 'Oknum TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Papua, KSAD Dudung: Pecat!':






(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork