Kejagung Proaktif Selidiki Kasus Pemerasan DL Sitorus
Selasa, 04 Jul 2006 22:43 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan proaktif menyikapi dugaan pemerasan terhadap DL Sitorus, terdakwa kasus penguasaan lahan seluas 80.000 hektar. Namun, Sitorus harus membuktikan pernyataannya dan tidak hanya sekedar bicara saja.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2006)."Kita lihat kesungguhan dari pihak korban, dalam hal ini DL Sitorus. Dia punya kesungguhan tidak untuk menyampaikan laporan itu. Dia wajib buktikan kebenaran laporan itu," tegas Pasek.Menurut Pasek, pengakuan DL Sitorus dalam pledoi (pembelaan) tentang pernah dimintai uang Rp 84 miliar oleh jaksa penuntut umum M Jasman belum lah cukup. "Apa cukup dengan pledoi saja, kan belum karena belum bentuk laporan," jelas Pasek.Selain itu, lanjut Pasek, kejaksaan belum membentuk tim untuk memeriksa kasus ini. Namun, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tidak akan mentolerir apabila cukup bukti yang mengarah ke penyimpangan.Apakah kejaksaan dapat memeriksa meskipun Sitorus menolak memberikan uang tersebut? "Bisa kalau cukup alat bukti. Kita klarifikasi apa ini fitnah atau mengandung kebenaran. Tapi kita belum sampai mengarah ke sana," ujar Pasek.Dalam pledoi DL Sitorus disebutkan jaksa meminta uang Rp 84 miliar tersebut sebagai jaminan dan bahan untuk berbicara ke atasan yang menentukan arah persidangan terhadap dirinya.
(mar/)











































