Polisi mengungkap pencurian besi spare part mesin di PT MUS di Desa Sentul, Balaraja, Tangerang. Pelaku berinisial S (31) itu merupakan karyawan PT MUS.
S ditangkap polisi beserta kedua rekannya, SH (26) dan K (20). Ketiganya mencuri besi spare part mesin sebanyak 75 buah.
"Para tersangka mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pikap. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp 46 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Senin (12/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romdhon mengatakan perusahaan tersebut memang sedang berhenti beroperasi. Tidak ada aktivitas lain di perusahaan itu selain petugas sekuriti.
"Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pikap yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok," ucap Romdhon.
Pencurian itu lalu dilaporkan ke polisi. Kemudian, polisi turun tangan mengusut pencurian tersebut.
"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," terang Romdhon.
Polisi menangkap S, yang merupakan karyawan PT MUS. Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap SH dan K.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat juga video 'Pencuri 12 Motor di Masjid-Pasar di Lombok Barat Dibekuk!':