Politisi Pro dan Kontra Perda Syariat Berdamai

Politisi Pro dan Kontra Perda Syariat Berdamai

- detikNews
Selasa, 04 Jul 2006 18:19 WIB
Jakarta - Para politisi Senayan telah menganggap selesai perdebatan tentang perda yang dituding bernuansa syariat. 2 Kubu yang selama ini bertentangan juga telah menyepakati kata damai.Sikap ini diambil setelah pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR, Selasa (4/7/2006). Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPR Agung Laksono, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan Zaenal Ma'arif."Kita sepakat masalah perdebatan diakhiri dan diselesaikan. Maka persoalan ini dianggap selesai dengan objektif dan rasional. Ada kesadaran kuat dari anggota untuk membangun iklim politik yang kondusif dan menjaga kebersamaan," ujar Agung Laksono dalam jumpa pers dengan wartawan.Dalam kesempatan yang berbeda, anggota DPR dari FPAN Patrialis Akbar menjelaskan, pertimbangan yang diambil dalam mengakhiri persoalan ini adalah untuk menghindari konflik bernuansa SARA."Ini sangat sensitif, karena akan timbul dan kambuh lagi konflik SARA di negeri ini," tutur Patrialis yang juga motor anggota DPR pendukung perda-perda anti maksiat.Dijelaskannya juga, antara kedua belah pihak telah dicapai kesepahaman untuk menerima nilai-nilai moral yang selama ini sudah tumbuh dan hidup di masyarakat."Dalam kehidupan bermasyarakat sudah hidup nilai-nilai ini, dan kita sepakat tidak mempertentangkan dan memperdebatkan ini,"Dengan adanya kesepahaman di antara kedua kubu ini, Partai Damai Sejahtera (PDS) yang menjadi motor memorandum penolak perda-perda tersebut juga menganggap persoalan ini selesai. Kedua kelompok juga sepakat untuk tidak lagi mempersoalkan hal ini, termasuk ke khalayak publik."PDS juga mengaggap masalah ini selesai. Mereka juga tidak akan melanjutkan masalah ini ke presiden, meski mungkin suratnya sudah sampai ke sana," imbuhnya.Disebutkan Patrialis, anggota DPR yang hadir dalam rapat konsultasi tersebut antara lain Panda Nababan (FPDIP), Ferry Mursyidan Baldan (FPG), Lukman Hakiem Saifuddin (FPPP), Patrialis Akbar dan Muhammad Nadjib (FPAN), Nursyamsi Nurlan (FBPD), Achmad Fauzie (FPD), dan Constant M Ponggawa (FPDS).Sebagaimana diwartakan sebelumnya, sebanyak 56 anggota DPR mengajukan petisi kepada Ketua DPR dan menyatakan penolakannya terhadap perda-perda yang disinyalir bernuansa syariat Islam. 5 Dari 56 anggota DPR tersebut akhirnya menarik dukungannya, karena merasa 'ditipu' oleh motor petisi tersebut.Tidak lama kemudian, pada 26 Juni 2006, 134 anggota DPR dari 8 fraksi membalas petisi tersebut dengan 'kontra petisi'. Mereka menilai tidak ada persoalan dengan perda-perda tersebut, karena hanya mengatur moral dan anti kemaksiatan di masyarakat, dan menjunjung nilai-nilai yang universal. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads