Polisi menangkap satu pelaku tawuran maut di GDC, Depok, yang menewaskan pelajar berinisial AZ (20). Orang tua korban sempat diberi tahu oleh teman anaknya bahwa AZ merupakan korban begal.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan korban AZ dan teman-temannya terlibat aksi tawuran tersebut. Teman-teman AZ sempat memberi tahu orang tua korban bahwa AZ tewas dibegal, padahal ikut tawuran.
"Seolah-olah pelaku ini di depan orang tua, mereka jadi korban. Padahal, mereka janjian (tawuran)," ujar Erwin saat konferensi pers, Rabu (14/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imran menyebut tawuran itu melibatkan dua kelompok pelajar SMA di Depok. Mereka semula berjanjian di media sosial untuk tawuran.
Imran mengatakan korban dan pelaku sempat bertukar pesan lewat Instagram. Dari sana, kemudian disampaikan ke teman-teman korban dan pelaku yang lain.
"Justru si tersangka ini, janjiannya ke Instagram korban, karena itu satu-satu (janjian di) Instagram pribadi ngomong ke teman yang lain," ungkap Imran.
Dalam kasus tawuran ini sendiri, polisi menetapkan 3 tersangka.
"Kalau tersangka YYPD itu ada 3, ada lagi 3 lagi yang kita kejar," papar Imran.
Untuk diketahui, tawuran remaja di kawasan Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok, memakan korban jiwa. Seorang pemuda berinisial AZ (20), yang berstatus pelajar, tewas.
Lihat juga video 'Tawuran Terjadi di Manggarai, Warga Pada Bawa Sajam':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Tawuran maut itu terjadi di Jl Boulevard, GDC, Depok, Senin (12/9) pukul 21.00 WIB. Dua kelompok yang tawuran berawal dari saling tantang di media sosial.
"Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia pada tanggal 12 September jam 21.00 di wilayah Sukmajaya. Di mana antara pelaku dan korban, ini ada dua kelompok yang berawal melakukan janjian melalui media sosial," ujar Imran dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (14/9/2022).
Imran mengatakan pelaku IB (19) membacok korban AZ (20) dua kali di bagian ketiak sebelah kanan dan dan bahu kanan. Korban meninggal dunia di rumah sakit.
"Terjadi pada jam 21.00 WIB, jadi TKP-nya di sekitar GDC. Kemudian dalam 1x24 jam pelaku berhasil diamankan berinisial IB. Jadi yang satunya sekolah di YYPD dan satunya Budi Utomo Depok," ungkap Imran.
Atas perbuatannya, IB dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.