Sidang gugatan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara, ke Bharada E terkait pencabutan surat kuasa akan kembali digelar hari ini. Deolipa menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.
Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022) sidang rencananya digelar di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Namun, sampai saat ini, sidang belum dimulai.
"Agenda sidang untuk kepastian alamat Tergugat II dan legal standing kasus Penggugat," tulis SIPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Deolipa mengungkap alasan dia tetap menggugat Bareskrim Polri, Bharada Richard Eliezer, hingga pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. Deolipa menyebut hal itu karena pencabutan kuasanya dari Bharada E tidak ada alasan hukum.
"Jadi pencabutan kuasanya itu (harusnya) juga dilandasi oleh alasan-alasan hukum atau alasan-alasan yang bisa diterima, jadi hanya mencabut kuasa tanpa alasan, sehingga hanya mencabut kuasa tanpa alasan, sehingga secara formal ini menjadi cacat karena undang-undang perdata mengatur setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang rasional, sehingga bisa diterima oleh si penerima kuasa, sehingga ini tidak ada sama sekali alasan, maka otomatis kita menggugat," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan hari ini.
Deolipa berharap pihak tergugat datang pada sidang hari ini. Namun, bila pihak tergugat tak kunjung datang, Deolipa mengaku bersyukur karena nantinya hakim bisa memutuskan dirinya tetap menjadi pengacara Bharada E.
"Kalau tidak datang, ditunggu sidang berikutnya, kalau tidak datang lagi, ya sudah, jalan tanpa mereka. Itu bagus, kalau tanpa kehadiran mereka, kan berarti tanpa perlawanan, sehingga bisa diputus. Kami bisa menjadi kuasa hukum si Eliezer lagi, karena tidak ada perlawanan, kan artinya bisa diterima," ujarnya.
Diketahui, pada Rabu (7/9), sidang gugatan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin terhadap mantan kliennya itu soal pencabutan surat kuasa ditunda. Hakim meminta penggugat melengkapi berkas legal standing dan alamat tergugat II Ronny Talapessy dilengkapi.
"Sidang ditunda satu minggu, Rabu, 14 September 2022. Memerintahkan kepada Tergugat supaya hadir di sidang tersebut," ujar ketua majelis hakim Siti Hamidah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).
Hakim mengatakan pihak Bharada E dan pihak Kapolri cq Kabareskrim telah menerima surat panggilan dengan dibuktikan adanya tanda terima surat pemanggilan sidang. Namun kedua pihak tidak menghadiri sidang tersebut.
Sedangkan untuk tergugat II alias Ronny, hakim mengatakan juru sita pengadilan telah memanggil ke alamat yang tercantum di berkas permohonan, tetapi Ronny diduga telah pindah alamat kantor. Hakim pun meminta pihak penggugat memperbaiki alamat tergugat Ronny.
"Jadi untuk memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat II dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat. Sidang ditunda satu minggu," katanya.
(whn/yld)