Pemuda di Tasikmalaya bernama Asep Yudi Nurul menyiksa bayi monyet demi konten untuk diperjualbelikan. Organisasi yang bergerak di bidang penyelamatan hewan, Animal Defenders, buka suara.
"Pada jangka panjang, kelakuan terkait penyiksaan hewan ini, akan berimbas pada meningkatnya calon-calon psikopat yang berpotensi besar meningkatkan kekejamannya ke level lebih tinggi, ke manusia-manusia lain yang dianggap lemah dan tidak bisa melawan seperti balita dan manula," ujar pemilik Animal Defenders, Doni Herdaru kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Doni menduga kuat video-video penyiksaan monyet itu dijual di darkweb. Ia meminta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini harus menjadi pemberatan atas sangkaan pidananya. Tidak ada toleransi untuk kekejaman seperti ini. Pelaku sudah selayaknya dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 302 KUHP, UU KSDA, UU ITE," imbuh Doni.
Doni meminta penegak hukum lebih proaktif dengan mengakomodir laporan masyarakat terkait konten kekerasan kepada hewan di media sosial. Sehingga bisa menekan jumlah kekerasan pada hewan.
"Kami berharap, pada RKUHP yang akan disahkan nanti, ini juga menjadi perhatian khusus dan diakomodir, karena dengan kondisi regulasi dan perundangan yang ada, penegak hukum masih sangat gamang dan ragu-ragu menindak," lanjutnya.
Pelaku Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, seekor bayi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) mengalami serangkaian penyiksaan sadis oleh sejumlah pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Bayi monyet itu disiksa hingga mati.
Aksi penyiksaan terhadap hewan ini dilakukan oleh pelaku sambil merekam video. Konten video ini pun diperjualbelikan kepada psikopat.
Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Sabtu (10/9/2022). Selain Asep, polisi juga menangkap Indra, temannya sesama warga Kabupaten Tasikmalaya. Indra berperan menjual lutung yang dilarang diperjualbelikan.
Simak Video 'Tampang Asep Penyiksa Bayi Monyet di Tasikmalaya':