PPATK Beberkan Aliran Transaksi Judi Online Capai Rp 155 T

PPATK Beberkan Aliran Transaksi Judi Online Capai Rp 155 T

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 16:20 WIB
PPATK rapat dengan Komisi III DPR
PPATK rapat dengan Komisi III DPR (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan terkait transaksi judi online mencapai Rp 155,46 triliun. Ivan menyebut banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Awalnya Ivan menyampaikan terkait laporan adanya 121 juta transaksi judi online. Transaksi itu melibatkan aliran uang senilai Rp 155 triliun.

"Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun," kata Ivan saat rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan PPATK sudah membekukan 312 rekening terkait judi online pada 2022. Sebanyak 312 rekening di antaranya berisi uang senilai Rp 836 miliar.

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp 836 miliar," jelas Ivan.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," tambahnya.

Kemudian, Ivan menyebut ada sejumlah pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, seperti oknum polisi, ibu rumah tangga, pegawai negeri sipil (PNS), hingga pelajar. Ivan memastikan PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan pihak kepolisian.

"Nggak-nggak (hanya ke rekening polisi), semua masyarakat. Ada semua. Oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," ujar Ivan kepada wartawan usai rapat.

Ivan menekankan pihaknya juga masih menganalisis aliran uang tersebut, salah satunya ke anggota Polri. Dia menyebut tengah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait itu.

"Kita masih melakukan analisis dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," imbuhnya.

Simak juga video 'Kanit Reskrim Penjaringan Kena Patsus 30 Hari Terkait Judi Online':

[Gambas:Video 20detik]



(nhd/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads