Ketua DPRD DKI Minta Anies Tak Lantik Pejabat Baru Jelang Akhir Jabatan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 14:17 WIB
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memimpin rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. Prasetyo meminta Anies tidak lagi melantik pejabat baru usai usulan pengumuman pemberhentiannya disepakati.

Pras, sapaan akrab Prasetyo, awalnya mengaku menerima informasi Pemprov DKI tengah membuka seleksi jabatan tinggi pratama, di mana seleksi terbuka diperuntukan untuk menetapkan calon pemangku jabatan eselon II. Adapun, Jabatan Tinggi Pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka sebagai berikut:

1. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.)

2. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a)

3. Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.b)

4. Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II.b)

5. Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II.b).

Pras menyebut masa jabatan Anies dan Riza segera berakhir dalam waktu kurang dari 40 hari. Sedangkan, seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud baru akan memperoleh hasil pada 3 Oktober 2022.

"Dalam arti Kepala Daerah akan melakukan mengangkat/atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah," jelasnya.

Dia menganggap proses tersebut akan melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Pras mengusulkan Anies tidak melakukan pelantikan eselon II baru.

"Berdasarkan ketentuan dimaksud, maka untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya akan mempertimbangkan usulan tersebut. Anies enggan memperdebatkan mengenai aturan.

"Saya tidak akan mendiskusikan itu di sini. Tadi diberikan usulan kan, usulannya nanti diperhatikan. Tentu diperhatikan dong, itu kan usulan dari Ketua DPRD. Pasti diperhatikan," kata Anies usai Paripurna di DPRD DKI Jakarta.

Dia mengaku fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober mendatang.

"Kami menjalankan tugas sampai akhir, yang mau berdebat soal itu silakan para ahli hukum untuk berdiskusi, ya. Saya akan menjalankan tugas sampai akhir yaitu tanggal 16 Oktober," ujarnya.

Simak video 'DPRD DKI Resmi Umumkan Usulan Pemberhentian Anies-Riza':






(taa/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork