Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Bank Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 12:52 WIB
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)
Serang -

Gugatan praperadilan terdakwa kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) PT Harum Nusantara Makmur (HNM) di Bank Banten, Rasyid Samsudin, dinyatakan gugur. Gugatan itu gugur karena Rasyid telah menjadi terdakwa kasus dugaan kredit kerugian RP 186 miliar.

"Hakim memutuskan perkada permohonan praperadilan gugur oleh karena perkara atas nama pemohon telah dilimpahkan dan pemeriksaan pokok perkara telah mulai disidangkan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan, Serang, Selasa (13/9/2022).

Dia mengatakan Rasyid menjalani sidang kasus dugaan korupsi perkara kredit di Bank Banten pada Senin (12/9). Sebelum Rasyid, terdakwa lain dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Cabang Bank Banten di DKI Jakarta, Satyavadin Djojosubroto, telah disidang lebih dulu pada Rabu (7/9).

Rasyid dan Satyavadin didakwa melakukan atau turut serta korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi PT HNM senilai Rp 61 miliar dengan melakukan kredit ke Bank Banten. Kerugian negara kredit pada 2017 itu telah merugikan negara senilai Rp 186 miliar.

Terdakwa Satyavadin disebut membantu Rasyid untuk kredit PT HNM. PT HNM pertama mengajukan kredit jenis KMK 15 miliar dan KI 24 miliar. Pembiayaan dilakukan untuk pekerjaan borongan dan pekerjaan tanah di Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang.

"Satyavadn melakukan penandatangan perjanjian kredit dengan Rasyid Samsudin. Nominal kredit KMK Rp 13 miliar dan KI Rp 17 miliar," kata JPU M Yusuf di Pengadilan Tipikor Serang.

Di bulan Oktober, ada penambahan plafon kredit dan dilakukan pencairan dua tahap yaitu Rp 31 miliar dan Rp 4,2 miliar. Perusahaan swasta itu sendiri sampai 31 Juli 2022 belum pernah melakukan pembayaran pokok kredit. Padahal jalan tol sudah fungsional dan pihak perusahaan sudah menerima pembayaran dari PT Waskita Karya.

"Perbuatan terdakwa Rasyid Samsudin dengan Satyavadin telah memperkaya diri sendiri atau korporasi telah merugikan negara Rp 186 miliar," kata JPU.

Simak juga 'Ini Kerusakan Hutan yang Diduga Akibat 5 Perusahaan Sawit Surya Darmadi':






(bri/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork