Kemendagri: Pemberian Izin Berobat Lukas Enembe karena Kemanusiaan

Kemendagri: Pemberian Izin Berobat Lukas Enembe karena Kemanusiaan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 22:08 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe  (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemberian izin berobat untuk Gubernur Papua Lukas Enembe ke Singapura dilakukan karena alasan kemanusiaan. Pemberian izin tersebut tidak berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Pemberian izin berobat atas Gubernur Lukas Enembe oleh Kemendagri semata-mata didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan sesuai ketentuan, termasuk adanya surat rekomendasi dari dokter atas perlunya perawatan medis terhadap yang bersangkutan di luar negeri," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Kastorius mengatakan Kemendagri juga tidak mengetahui tentang proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe. Kemendagri, kata Kastorius, menghormati independensi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penerbitan izin, Kemendagri tidak mengetahui atau tidak memiliki informasi apa pun tentang adanya rencana penetapan status tersangka yang bersangkutan (dalam hal ini Gubernur Lukas Enembe). Kemendagri juga menghormati independensi aparat penegak hukum di dalam menjalankan kewenangannya," ujarnya.

Dia mengatakan surat Lukas Enembe ke Mendagri perihal permohonan izin berobat ke luar neger itu bernomor 098/10412/SET tanggal 31 Agustus 2022. Surat itu ditujukan ke Mendagri dan ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe dan ditembuskan ke Sekjen Kemendagri, Kapusfasker Kemendagri, dan Ketua DPRP Provinsi Papua. Adapun Surat Persetujuan Mendagri atas permohonan tersebut keluar pada 9 September 2022 nomor 867/147 e/SJ.

ADVERTISEMENT

Lukas Enembe Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkap kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap Rp 1 miliar. Uang ini diduga diterima Lukas karena hendak berobat ke Singapura.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat," kata Roy kepada wartawan, Senin (12/9).

Roy menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan bagian dari kriminalisasi. Dia mengatakan sangat memalukan bagi sekelas Gubernur jika menerima suap dengan cara transfer.

"Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Roy mengatakan kliennya juga sudah meminta izin kepada Mendagri untuk berobat ke luar negeri karena dalam kondisi sakit per 31 Agustus 2022. Oleh sebab itu, tak ada alasan bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan atau penahanan.

"Surat izin dari Mendagri sudah keluar tanggal 9 September 2022 sehingga apakah ada korelasi karena Pak Lukas mau berangkat ke luar negeri. KPK terlalu terburu-buru menetapkan beliau sebagai tersangka padahal KPK belum sama sekali meminta keterangan dari beliau," jelasnya.

Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9).

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads