Dugaan Terima Suap Rp 1 M Bikin Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 06:45 WIB
Lukas Enembe (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Lukas menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022) kemarin.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dikutip dari detikSulsel.

Roy menegaskan KUHP menyatakan seseorang yang dijadikan sebagai tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 tahun 2014.

"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

Lukas Diduga Terima Rp 1 Miliar terkait Berobat ke Singapura

Roy mengaku tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang dia hadapi. Menurutnya, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Roy menegaskan proses hukum tersebut sangat aneh karena sebelumnya Lukas Enembe pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda. Namun Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

"Panggilan itu ada tapi bukan perkara ini karena deliknya Pasal 3 bukan Pasal 5, 11 dan 12 tentang gratifikasi, tapi itu kaitannya dengan penyelidikan, saat itu bapak sedang sakit jadi tidak bisa hadir," kata dia.

detikcom mengonfirmasi Humas KPK M Ali Fikri perihal penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi seperti klaim tim kuasa hukumnya. Hanya saja Ali Fikri belum menanggapinya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan juga 'Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol':






(lir/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork