Pengemudi pikap berinisial AP (24), yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Citayam, Depok, ditetapkan jadi tersangka. Polisi menyebut pengemudi lalai lantaran tetap berkendara padahal mengetahui punya penyakit.
"Karena kelalaiannya itu dan dia tahu punya itu (penyakit) sehingga dia lalai. Iya (tetap mengendarai)," papar Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok AKP Rasman saat dihubungi, Senin (12/9/2022).
Rasman mengatakan pengemudi terancam hukuman penjara selama 6 tahun. Terkait dugaan epilepsi yang diderita pelaku, Rasman mengatakan masih perlu menunggu keterangan dari pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk membuktikan orang epilepsi atau nggak, dadakan, kapan terjadinya kan kita nggak tahu," ungkap Rasman.
Ia menyebut AP memiliki surat izin mengemudi (SIM). Namun penyakitnya baru timbul sekitar 2 bulan belakangan.
"Punya (SIM) sebelum punya penyakit. Penyakit itu timbul sekitar 2 bulanan," ujar Rasman.
Untuk diketahui, tabrakan beruntun melibatkan dua mobil dan tiga motor yang terjadi di Jalan Raya Citayam, Kota Depok, membuat satu orang pemotor tewas akibat tertabrak pikap. Sopir pikap berinisial AP (24) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok AKP Rasman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/9).
Tersangka dikenai Pasal 310 ayat 3-4 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Dia kini ditahan di Polres Metro Depok.
"Iya (ditahan) di Polres," ujarnya.
Kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Sabtu (27/9), sekitar pukul 07.00 WIB. Peristiwa itu bermula saat kendaraan pikap melaju dari arah Depok menuju Bogor.
"Pengemudi mobil pikap berinisial AR (24) itu bersama temannya habis masang tenda di D'Mall dari malam sampai pagi. Kemudian melaju ke arah Citayam," ujarnya.
Mobil pikap menabrak sebuah angkot yang melaju di arah yang sama. Setelah menabrak angkot, pikap tersebut menabrak motor.
"(Pikap) nabrak angkot. Habis nabrak angkot, kemudian nabrak lagi sepeda motor yang ada di depannya," ucapnya.