Wartawan di Pasuruan diracun hingga dilarikan ke rumah sakit. Korban diduga kuat keracunan setelah menerima paket misterius berisi teh yang kemudian diminum olehnya.
Lalu, bagaimana awal mula insiden keracunan yang dialami oleh korban? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Awal Mula Wartawan Pasuruan Diracun
Dilansir detikJatim, M Sukron Adim (31), wartawan asal Pasuruan, Jawa Timur awalnya mengalami kejang-kejang dan muntah-muntah setelah minum teh kemasan botol pada Minggu (28/8/2022). Dia tidak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke RS Masyitoh, Bangil, kemudian dirujuk ke RSSA Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teh yang yang diminum korban berasal dari paket misterius yang diterimanya pada hari yang sama. Polisi melakukan serangkaian tes, antara lain uji toksisitas hingga sisa minuman yang diduga menyebabkan korban keracunan.
![]() |
Pelaku Peracun Wartawan Pasuruan Ditangkap
Polisi menangkap pelaku yang meracuni M Sukron Adim (31), wartawan di Pasuruan. Pelaku berinisial RO (41), pria warga Pandaan. Ia mengaku memasukkan racun ke dalam teh kemasan dalam paket yang ia kirim ke korban.
"Anggota Reskrim Polres Pasuruan telah mengamankan tersangka percobaan pembunuhan dengan menggunakan racun kepada saudara Adim. Dia adalah RO," kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (12/9/2022).
Motif Pelaku Racuni Korban
Polisi mengungkap motif RO meracuni Adim. Pelaku meracuni korban diduga karena dendam pribadi.
"Motifnya dendam karena ada perjanjian antara pelaku dan korban yang belum tuntas. Pelaku pernah meminta bantuan kepada korban untuk mengurus sesuatu dan sudah memberikan sejumlah uang dan korban menjanjikan akan mengurus. Namun tidak kunjung tuntas, belum diwujudkan," ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (12/9/2022).
Bayu menambahkan jika pelaku telah memberi korban uang sekitar Rp 15 juta. Uang itu juga merupakan uang milik teman-temannya yang dikumpulkannya.
"Pelaku dendam. Pelaku merasa malu karena mengumpulkan uang itu dari beberapa orang," ungkap Bayu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan ada perjanjian antara pelaku dan korban. Perjanjian itu adalah tentang pengurusan izin mendirikan bangunan padepokan di wilayah Prigen.
"Izin pendirian padepokan di Prigen," kata Adhi, dikutip detikcom, Senin (12/9/2022).
Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
RO sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meracuni wartawan Pasuruan. Ia dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP serta ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Kondisi Korban Keracunan: Sudah Pulang ke Rumah
M Sukron Adim, wartawan Pasuruan yang diracun, sempat tak sadarkan diri selama lima hari. Namun, saat ini kondisi korban sudah membaik dan sudah pulang ke rumahnya di Bangil.
(kny/dhn)