Polisi telah mengamankan RO (41), warga Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga telah meracuni M Sukron Adim (31), wartawan di Pasuruan. Tersangka meracuni korban diduga karena dendam pribadi.
"Motifnya dendam karena ada perjanjian antara pelaku dan korban yang belum tuntas. Pelaku pernah meminta bantuan kepada korban untuk mengurus sesuatu dan sudah memberikan sejumlah uang dan korban menjanjikan akan mengurus. Namun tidak kunjung tuntas, belum diwujudkan," jelas Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi kepada wartawan, seperti dilansir detikJatim, Senin (12/9/2022).
Menurut Bayu, jumlah uang yang telah diberikan kepada korban sekitar Rp 15 juta. Uang itu, selain dari tersangka, merupakan uang milik teman-temannya yang dikumpulkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dendam. Pelaku merasa malu karena mengumpulkan uang itu dari beberapa orang," jelas Bayu.
Karena itu, lanjut Bayu, tersangka kemudian merencanakan aksinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan lebih detil tentang perjanjian antara tersangka dan korban. Perjanjian itu adalah tentang pengurusan izin mendirikan bangunan padepokan di wilayah Prigen.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)