"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa secara konsisten membuat konten terus-menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong, dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut," kata jaksa Paris Manalung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (1/9/2022).
Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak. Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.
"Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," ujar jaksa.
Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka. Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.
"Pidato opini pendapat pribadi terdakwa tentang oligarki hanya sebagai sebatas dongeng semata di mana terdakwa yang mengaku-aku telah lama menjalankan tugas kewartawanan ternyata hanyalah kicauan dari omong kosong belaka, di mana pernyataan pidato terdakwa Edy Mulyadi bukan produk jurnalistik dan perusahaan FNN tersebut tidak terdaftar pada Dewan Pers setelah dilakukan pengecekan dokumen dan data pendukung lainnya dan telah dilakukan penelitian website resmi pada dewan pers sebagai lembaga yang berwenang di Indonesia," ujar jaksa.
Pernyataan Edy itu, kata jaksa, telah menuai reaksi masyarakat dan menimbulkan aksi demonstrasi di jalan, khususnya di wilayah Kalimantan. Jaksa menyebut konten di kanal YouTube Edy mengandung keonaran di dunia maya ataupun di kalangan masyarakat Indonesia.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan banyaknya pernyataan sikap dan aksi demonstrasi turun ke jalan, khususnya di wilayah Kalimantan dan dunia maya, banyak penonton konten video di channel terdakwa melalui YouTube tersebut menanggapinya berbagai komentar yang bersifat pro dan kontra, kurang lebih sebanyak 18.105 komentar, dan terlalu banyak mengandung keonaran di kalangan rakyat Indonesia," kata jaksa.
Kemudian, hal-hal yang meringankan tuntutan ialah Edy Mulyadi belum pernah dihukum. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuhnya.
Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak Video: Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus 'Jin Buang Anak'
(whn/idn)