Mahfud Md Serahkan ke Polisi soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Mahfud Md Serahkan ke Polisi soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Silvia Ng - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 12:43 WIB
Mahfud Md pimpin rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam (dok. Kemenko Polhukam)
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyerahkan pengungkapan motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo kepada pihak kepolisian. Mahfud menyerahkan kepada Polri untuk mendalami motif pembunuhan Brigadir J, sebab laporan Komnas HAM tidak bersifat pro yustitia.

"Ini laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tercantum di dalamnya ini adalah hasil laporan yang tidak pro yustitia , oleh sebab itu ini kita sampaikan aja biar polisi yang mendalami, gitu ya," kata Mahfud, di kantornya usai menerima laporan rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Senin (12/9/2022).

Menurut Mahfud dalam laporan tersebut telah jelas terdapat dugaan tindak pidana perencanaan pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk. Namun menurutnya motif tidak harus selalu ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari laporan ini juga memang sudah jelas perencanaan pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 338 sehingga Sambo itu tidak bisa mengelak. Nah soal motif itu tidak harus ada, tapi boleh ada juga, kadang kala kan hakim ingin tahu juga karena kan motif itu apakah pelakunya orang sehat atau orang gila, kan gitu sehingga di cari motifnya. Kalau sudah tidak gila sebenarnya cukup, tapi mungkin apakah emosional, atau terencana dst itu terserah polisi aja," katanya.

Mahfud menyerahkan agar polisi yang mendalami motif pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

"Kita serahkan ke polisi ya mengolah itu, dan polisi kan tahu yang mana yang harus didalami, mana yang tidak. Saya juga tidak koordinasi dengan polisi tentang ini semua," sambungnya.

Diketahui hari ini Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua melalui Mahfud Md. Berdasarkan penyelidikan kasus ini, Komnas HAM memiliki dua kesimpulan.

"Sesuai Undang-Undang 39/1999 untuk isu-isu atau kasus HAM yang diselidiki oleh Komnas HAM memang ada kewajiban untuk kami menyerahkan laporan kepada Presiden dalam hal ini diwakili ke Bapak Menko dan DPR RI," ujar Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022).

Taufan mengatakan, berdasarkan penyelidikan, ada dua kesimpulan. Pertama, extrajudicial killing dan obstruction of justice dalam proses penanganan kasus pembunuhan Yosua yang diotaki Ferdy Sambo.


Komnas HAM Duga Ada Kekerasan Seksual

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang dihuni Sambo saat itu, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Brigadir J adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Kesimpulan selanjutnya, tak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Tewasnya Brigadir J disebabkan oleh luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.

Simak video 'Mahfud Md Nilai Rekonstruksi Pembunuhan Yosua Sudah Benar Secara Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads