Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan adanya pengawasan bersama terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Rekomendasi ini merupakan bagian dari laporan Komnas HAM soal investigasi pembunuhan Brigadir Yosua.
"Melakukan pengawasan bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggarn hak asasi manusia, yang dilakukan olh anggota Polri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Komnas HAM merasa perlu ada mekanisme untuk mengawasi kinerja kepolisian. Dengan demikian, pelanggaran-pelanggaran dalam kerja polisi dapat lebih baik ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat, mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri," kata Ahmad Taufan Damanik membacakan poin nomor empat dalam rekomendasi itu.
Rekomendasi terakhir, Komnas HAM meminta ada infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU TPKS tergolong baru sehingga penyiapan infrastruktur pendukungnya masih diperlukan.
"Termasuk kesiapan kelembagaan, dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya," kata dia.
Taufan juga meminta ada audit kinerja Polri agar kasus serupa pembunuhan Brigadir Yosua tidak terjadi lagi, termasuk kasus pelanggaran HAM lainnya.
Komnas HAM menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir Yosua kepada Menko Polhukam Mahfud Md.
Simak video 'Wanti-wanti Kapolri ke Anggota: Melanggar Aturan, Saya Copot!':