Disomasi Soal Data Pribadi Banyak yang Bocor, Ini Jawaban Kominfo

Disomasi Soal Data Pribadi Banyak yang Bocor, Ini Jawaban Kominfo

Andi Saputra - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 10:09 WIB
Rusdianto Matulatuwa
Rusdianto Matulatuwa (dok.ist)
Jakarta -

Warga Bumi Serpong Damai (BSD), Rusdianto Matulatuwa, mengirimkan notifikasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena banyak data pribadi yang bocor. Rusdianto mendesak segera disahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Apa kata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

"Notifikasi yang Saudara sampaikan merupakan sarana dalam berdialog mengenai regulasi dan pelaksanaan regulasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, dan bukan hanya tahapan formil dalam menyampaikan gugatan ke lembaga peradilan," demikian jawaban Kominfo yang didapat detikcom, Senin (12/9/2022).

Menurut Kominfo, pelaksanaan dan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan peraturan perundang- undangan diperlukan koordinasi dan pembahasan dengan kementerian terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian Kominfo telah dan sedang melaksanakan secara progresif dan berkesinambungan tugas dan fungsi serta kewenangan dalam pelindungan data pribadi," bunyi surat yang ditandatangani secara elektronik ileh Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika, Slamet Santoso itu.

Kementerian menyatakan membuka ruang dialog yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengembangan regulasi di bidang aplikasi dan informatika, khususnya terkait pelindungan data pribadi.

ADVERTISEMENT

Berikut sejumlah langkah yang diklaim Kominfo sudah progresif dan berkelanjutan:

1. Menetapkan regulasi dan kebijakan di bidang pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik
a) legal basis pemrosesan data pribadi berupa persetujuan pemilik data pribadi atau ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan;
b) hak menggugat pemilik data pribadi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran persetujuan pemrosesan data pribadi; dan
c) kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) menghapus informasi elektronik dan/atau data elektronik (IE/DE) yang tidak relevan atas permintaan orang yang bersangkutan (right to erasure)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2012 (PP 82/2012), mengatur penegasan dan ketentuan pelaksanaan pelindungan data pribadi.

3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM Kominfo 20/2016) sebagai peraturan teknis pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik dan mengatur transfer data pribadi keluar wilayah Indonesia (cross-border data flow) dilakukan melalui koordinasi dengan Menteri Kominfo.

4. Menyiapkan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat pelindungan data pribadi di Indonesia.
5. Melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan atas pelaksanaan pelindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Penyediaan kanal layanan aduan dan konsultasi pelindungan data pribadi untuk masyarakat melalui email aduanpdp@kominfo.go.id dan No. WA 0811 1951 4444;
b. Membangun mekanisme pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi dengan Sistem Prosedur Operasional Standar; dan c.Memeriksa PSE Lingkup Privat yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi

Sebagaimana diketahui, Rusdianto mengingatkan Jokowi agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, UUD 1945 mewajibkan negara untuk melindungi diri pribadi dan rasa aman dalam data pribadi. Hal itu tertuang dalam Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28H ayat 4 UUD 1945. Sebab, era digital kini membuat warga negara tidak aman dari gangguan digital.

"Atas era digitalisasi, warga negara mau tidak mau tergerus untuk ikut bergabung dalam di era digital. Akan tetapi, setelah mengakses media atau platform digital, fakta sering disalahgunakan," ucap Rusdianto.

Karena jawaban tidak memuaskan, Rusdianto akan segera melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Kami akan susun dulu. Segera kami daftarkan ke PN Jakpus," ujar Rusdianto.

Simak juga video 'Soal Kasus Kebocoran Data, Kominfo: Semua Serangan Siber Domain Teknis BSSN':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads