Daftar Polisi Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Sambo, Terbaru AKBP Jerry

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 11 Sep 2022 08:54 WIB
Foto lustrasi polisi. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Polisi kembali memberhentikan anggotanya karena terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Terbaru adalah AKBP Jerry Raymond Siagian, yang diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) lewat sidang etik.

Diketahui, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo pun menyusun pembunuhan hingga skenario pascapembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.

Di kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy sambo pun telah disanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terbaru, ada AKBP Jerry Raymond Siagian, juga disanksi pemberhentian tidak hormat.

Daftar polisi diberhentikan secara tidak hormat. Simak di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Terpopuler Sepekan: Isu Panglima-KSAD Tak Harmonis, Sambo cs Uji Kebohongan







(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork