Penolakan pembangunan gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, terus menuai polemik. Penolakan ini berawal dari massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Cilegon.
Demo itu terjadi pada Rabu (7/9) dengan tuntutan penolakan pembangunan gereja Maranatha di Cilegon. Polemik ini makin meruncing usai Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani petisi penolakan pendirian gereja tersebut.
Sejumlah tokoh bersuara perihal polemik tersebut. Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sampai memerintahkan dua menterinya untuk mencari titik temu penolakan pembangunan gereja Maranatha di Cilegon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komennya Wapres soal hal ini supaya diselesaikan di tingkat hal yang lebih teknis, eksekutorial, dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata juru bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
detikcom merangkum suara para tokoh publik terkait penolakan pembangunan gereja Maranatha di Cilegon. Suara-suara itu berasal dari MUI Pusat, PBNU, hingga Wapres Ma'ruf Amin.
MUI Pusat Minta Faktor Kearifan Lokal Dipertimbangkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turun tangan terkait penolakan pendirian gereja di Cilegon, Banten. MUI tengah menyiapkan tim untuk turun ke lokasi.
"MUI pusat sedang menyiapkan tim untuk turun ke lapangan. Menurut info, di tingkat Provinsi Banten juga sedang melakukan rapat koordinasi di bawah Kemenag yang membahas soal ini," kata Ketua MUI Utang Ranuwijaya kepada wartawan, Jumat (9/9).
Dia mengatakan alasan kearifan lokal yang menjadi alasan penolakan itu perlu dipertimbangkan. Menurutnya kearifan lokal yang terjaga akan membawa kerukunan dan kenyamanan antarumat bergama.
"Soal menjaga kearifan lokal juga termasuk pertimbangan yang bisa dibenarkan jika hal itu akan mewujudkan kerukunan dan kenyamanan umat beragama," ujarnya.
Terlebih, menurut Utang, ada peristiwa sejarah di Cilegon yang memakan korban yang juga menjadi dasar penolakan warga.
"Apalagi jika membaca sisi sejarah peristiwa geger Cilegon yang banyak menelan korban dari masyarakat pribumi dalam membela tanah air dan agamanya," ucapnya.
PBNU Minta SK Bupati Serang yang Jadi Dasar Penolakan Dikaji Ulang
PBNU merespons adanya penolakan warga terkait pendirian gereja di daerah Cilegon, Banten. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) memberikan beberapa catatan.
Gus Fahrur mengatakan perlunya Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi syarat pendirian rumah ibadah. Dia juga meminta pemerintah setempat untuk mempelajari latar belakang dari penolakan itu.
"Perlu diklarifikasi oleh pihak Kemenag apakah usul pendirian gereja tersebut sudah memenuhi syarat pendirian rumah ibadah sebagaimana SKB 2 menteri," kata Fahrur ketika dihubungi, Jumat (9/9/2022).
"Pihak pemerintah wali kota atau wakil wali kota perlu mempelajari dan menjelaskan proses usulan pendirian gereja sesuai aturannya," lanjutnya.
Lalu dia mengusulkan adanya dialog melalui forum kerukunan antarormas keagamaan. Hal ini untuk mengetahui secara jelas aspek historis masa lalu supaya ditemukan titik temu.
"Dilakukan dialog melalui forum kerukunan umat beragama Cilegon dan ormas-ormas keagamaan agar terjadi kesepakatan yang harmonis mengingat aspek historis masa lalu saat pemerintahan kolonial Belanda merobohkan menara masjid Cilegon, sehingga lahir gerakan pemberontakan Geger Cilegon," ujar Gus Fahrur.
Selain itu, dia juga meminta Kemendagri untuk mengkaji lebih dalam terkait SK Bupati Serang tahun 1975. Sebab, SK tersebut dijadikan dasar warga menolak pendirian gereja.
"Dilakukan kajian hukum oleh Kemendagri terhadap keputusan Bupati Serang pada 1975," ucapnya.
Kemenag Cilegon ungkap persyaratan pembangunan gereja Maranatha di Cilegon belum terpenuhi. Simak di halaman berikutnya:
Simak Video: Heboh Walkot Cilegon Tanda Tangani Spanduk Tolak Pendirian Gereja
Peran Walkot Cilegon Dukung Penolakan Disorot
Pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cilegon menuai penolakan, termasuk dari Wali Kota Helldy Agustian. Romo Antonius Benny Susetyo menyatakan Helldy selaku kepala daerah seharusnya tidak menolak pendirian rumah ibadah.
"Kewajiban kepala daerah adalah menyediakan rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam PBM (Peraturan Bersama Menteri)," kata Benny Susetyo, yang juga Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/9/2022).
Dia menyebut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
"Wali Kota Cilegon, mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, harusnya memfasilitasi pendirian rumah ibadat," kata Benny.
Selain itu, PBM Menag dan Mendagri itu mengatur Pemda bisa memberi izin sementara rumah ibadah selama dua tahun apabila memang ada penolakan.
"Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun," demikian bunyi Pasal 18 ayat 2.
Lagi pula kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing sudah dijamin konstitusi. Namun Benny menyoroti kedudukan hukum Peraturan Bersama Menag-Mendagri Tahun 2006 itu. Tak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi PBM itu.
"Siapa yang bisa memberi sanksi kepala daerah? Pertanyaannya di situ. Belum ada aturannya. Ini hanya peraturan bersama, lemah dasar hukumnya. Seharusnya perlu ada Peraturan Pemerintah (PP)," kata Benny.
Kemenag Cilegon Sebut Izin Pembangunan Gereja Belum Penuhi Persyaratan
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon Lukman Hakim menyebut pihaknya tidak menolak pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Namun, menurut Lukman, izin pembangunan gereja yang ditolak warga itu belum memenuhi persyaratan.
"Kemenag tidak menolak bahwa pengajuan yang diajukan panitia itu belum memenuhi sesuai dengan ketentuan PPM 08-09 Tahun 2006, itu aja," kata Lukman kepada wartawan, Sabtu (10/9/3022).
Lukman mengaku pihaknya hanya menjalankan regulasi yang berlaku. Dia menegaskan tidak ada upaya penolakan pembangunan gereja selama izin yang diajukan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Selama itu memenuhi persyaratan (tidak akan ditolak), karena Kemenag kan menjalankan regulasi," ucapnya.
Lukman mengatakan panitia pembangunan Gereja Maranatha sempat mengajukan izin pembangunan. Syarat izin itu, kata Lukman, belum memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam SKB 2 Menteri Tahun 2006.
"Sudah (mengajukan), ya belum memenuhi persyaratan sesuai dengan PBM," ujarnya.
Arahan Wapres ke dua menteri terkait penolakan pembangunan gereja di Cilegon. Simak di halaman berikutnya:
Wapres Utus Menag-Mendagri Selesaikan Polemik
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyelesaikan polemik pembangunan gereja di Cilegon, Banten. Ma'ruf berharap segera ada titik temu mengenai masalah itu.
"Komennya Wapres soal hal ini supaya diselesaikan di tingkat hal yang lebih teknis, eksekutorial, dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata juru bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Masduki mengatakan setiap warga negara memiliki hak yang sama, termasuk mendirikan tempat ibadah. Namun, kata dia, juga ada aturan dan prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian rumah ibadah itu.
"Di satu sisi bahwa ada setiap warga negara untuk melakukan beribadah. Oleh karena itu, mendirikan tempat ibadah adalah bagian dari hak, tapi sesuai dengan dan prosedur dan kesepakatan-kesepakatan yang selama ini ada. Cobalah dicari titik temunyalah," tutur dia.
Lebih lanjut, Masduki mengatakan Menag, Mendagri, hingga Wali Kota Cilegon Helldy Agustian harus melakukan pendekatan kepada pihak terkait mengenai pembangunan gereja ini. Masduki menyebut Ma'ruf Amin tak ingin ada konflik antarumat beragama.
"Saya kira mesti ada pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh kementerian, dalam hal ini Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, tokoh masyarakat, wali kota. Saya kira dimusyawarahkanlah gimana baiknya, supaya tidak terjadi konflik dan kita tetap fokusnya adalah menjaga kerukunan beragama kita," tutur dia.
"Jangan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Ini negeri selama ini sudah menjadi contoh mengenai kerukunan, kok malah itu timbul ketidakrukunan, itu nggak bagus," imbuhnya.